Padang, Senin (16/3) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi pada hari ini (16/3). Penyerahan ini merupakan penyerahan LKPD yang terakhir diterima BPK. Dengan demikian sampai dengan hari ini 16/3, BPK telah menerima satu LKPD Provinsi Sumbar, dan 19 LKPD Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Ada yang berbeda dalam penyerahan LKPD Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi hari ini. Kegiatan penyerahan laporan tidak lagi dilakukan seremonial dengan banyak orang melainkan dibatasi hanya beberapa orang. Hal ini merupakan bentuk dari pelaksanaan himbauan pemerintah yaitu social distancing.
Sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan system kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 yang berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia. Hal yang sama juga diterapkan pada kegiatan pemeriksaan. Hal ini merupakan bagian dari tanggungjawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK.
Untuk itu dalam acara penyerahan laporan tersebut yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Daerah dan Kepala Subauditorat Sumbar I Nofemris sebagai perwakilan dari BPK Sumbar. Dijelaskan Nofemris bahwa selama 14 hari ke depan BPK tidak akan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka/pertemuan fisik (face to face) sampai kondisi aman. Selama 14 hari tersebut BPK akan menjalankan prosedur alternative dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak fisik.