Padang- Singgalang
Dana bergulir antara tahun 2000 hingga 2007 harus tetap jadi perhatian koperasi di Sumbar. Terutama Koperasi yang akan mengakses permodalan di Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Tunggakan ini menjadi dasar untuk diberikan atau tidaknya pinjaman oleh LPDB nantinya.
Koperasi yang sudah menyetor tunggakan dana bergulirnya diharap melaporkannya ke dinas. Begitu juga dengan pihak perbankan agar LPDB mengetahui dinas, koperasi dan debitur tetap berupaya mengembalikan pinjaman tersebut.
“Kita berharap dana bergulir masih bisa diselamatkan dan dikembalikan ke negara. Dana ini memperbesar permodalan yang bisa digulirkan oleh LPDB,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang diwakili Kabid Pemberdayaan Usaha Koperasi, Junaidi, Selasa (28/11).
Diungkapkannya, memang utang ini sudah lama, namun BPK masih mempertanyakan hal itu. Dalam berbagai pertemuan, hal ini tetap diungkapkan. Jadi mau tidak mau, data kredit macet dari dana bergulir ini tetap didapatkan. Jika tak mampu membayar kenapa, jika sudah meninggal siapa ahli warisnya. Data ini harus dilengkapi data pendukung yang valid.
Kabag Kelembagaan dari Biro Perekonomian Pemprov Sumbar, Rizaldi menyebutkan dana bergulir/ kredit macet lantaran salah guna oleh debitur, kegagalan memahami prospek pengembangan usaha, pemahaman informasi yang minim.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan konfirmasi seputar itikad baik dari mitra binaan/ debitur, pastikan mitra binaan/ debitur masih berjalan usahanya dan masih mampu membayar angsuran hutangnya. “Patut diingat, hutang adalah hutang dan harus dibayar. Ini yang perlu diluruskan terkait dana bergulir yang pernah dinikmati. Perlu kita buat percontohan pada satu koperasi. Data dikumpulkan bersama, pemberkasan dan dilaporkan ke pihak terkait,” tegasnya.
Diakui Rizaldi, Biro Perekonomian pernah menghadapi persoalan yang sama terkait kredit untuk penanganan kemiskinan pasca krisis 1998. Telah dicoba pada tiga daerah dan menghadapi tantangan yang cukup berat.
Kebanyakan seolah menolak dengan menyatakan sulit menelusurinya, makan waktu dan biaya besar, orangnya tak ada lagi dan lainnya. Bahkan mereka minta utang itu diputihkan saja.
Dalam rapat koordinasi permodalan dan evaluasi koperasi dalam rangka pengelolaan dana bergulir tahun 2000-2007 di aula Dinas Koperasi dan UKM itu, Rizaldi menegaskan tindakan yang perlu dilakukan terkait hal ini harus mengacu kepada Permendagri Nomor 73 Tahun 2015 dan Permenkeu RI Nomor 240/PMK.06/2016 tentang pengurusan piutang.
Piutang bisa dilakukan penjadwalan ulang (reskedul), persyaratan ulang (rekondisi), penataan ulang (restrukturisasi). Tindakan pemutihan berupa penghapusbukuan atau penghapusantagihan pun mengacu ke aturan tersebut dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Piutang yang benar-benar tidak bisa ditagih dan jumlah masing-masing pinjaman berkisar hingga Rp8 juta tidak diperiksa atau diteliti. Syaratnya ada rekomendasi dari BPK, termasuk KK Miskin, keterangan dari lurah.
Pada rakor ini, dinas juga melibatkan perbankan. Hadir Bank Nagari, BNI, Bukopin. Tiap bank diminta mengungkapkan data koperasi yang menunggak dan itikad baiknya melunasi hutang.
Contohnya, Bank Nagari telah menggelontorkan dana bergulir ke koperasi sebesar Rp36,350 miliar. Sudah berhasil dipindahbukukan Rp13,3 miliar. Sisa tunggakan itu yang kini diupayakan up date datanya lengkap dengan kejelasan macetnya serta diketahui pihak berwenang. Data itu nanti dikirimkan ke pihak terkait.