Padang- Singgalang
Dana hibah dan bansos yang diberikan kepada penerima harus benar-benar menunjang pencapaian sasaran dari pemerintah daerah.
Ini harus pula berpijak pada asas keadilan , kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. “Karena bantuan diberikan antara lain untuk rehabilitas sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana,” ujar Pjs. Walikota yang diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKA), Andri Yulika, Rabu (28/3) di Balaikota Padang.
Di hadapan peserta sosialisasi ‘Peran Serta Aparatur dalam Meningkatkan Pelayanan dan Pengawasan Bantuan Keuangan, Hibah dan Bansos” yang diadakan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Andri menyebutkan soal bantuan keuangan, hibah dan bansos ini harus dipahami betul mekanismenya mulai proses administrasi hingga pencairannya.
“Hal ini ditekankan sekali agar pemberian hibah yang diterima tepat sasaran sehingga, SKPD pengelola hibah juga tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos ini,” harapnya.
Terkait sosialisasi tersebut Kepala Seksi (Kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol, Boby Firman menyebutkan tujuan dari terselenggaranya acara ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pandangan agar hibah ataupun bansos tersebut sesuai dengan tata aturan serta tepat sasaran.
“Intinya hibah yang diberikan kepada penerima memang harus benar-benar menunjang pencapaian sasaran dan kegiatan pemerintah daerah,” ujar dia.