Dana Hibah Partai Politik, Harus untuk Pendidikan Politik Masyarakat

SIJUNJUNG, METRO

            Setiap tahunnya Pemkab Sijunjung menyalurkan bantuan dana hibah bagi sejumlah partai politik (Parpol) yang memiliki kursi sebagai wakil rakyat untuk kepentingan partai, dana hibah tersebut ditujukan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kesebangpol Linmas Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo menjelaskan, bantuan dana hibah kepada parpol tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat. “Dana hibah itu terdapat tiga bagian fungsinya, untuk pendidikan politik, kesekretariatan dan operasional. Namun, Parpol harus menggunakan 60 persen dari dana tersebut untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” tutur David Rinaldo, Kepala Kesbangpol Sijunjung.

Pemberian dana tersebut, lanjutnya, berdasarkan PP No.5/2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. “Sesuai PP tersebut Pemkab Sijunjung memberikan bantuan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD Sijunjung berupa dana hibah dari APBD daerah,” ungkap David.

Jumlah bantuan kepada setiap parpol berbeda-beda, ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik itu sendiri pada saat pemilu tahun 2019 lalu.

Setidaknya ada 11 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Gerindra 4 kursi, PKB 3 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 3 kursi dan Nasdem 3 kursi. Selanjutnya, PKS 3 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN3 kursi serta PBB 1 kursi.

Parpol tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp 7.125,5 untuk satu suara yang diperoleh pada pemilu, sesuai dengan Keputusan Bupati Sijunjung No:188.45/154/KPTS-BPT-2021. “ Terdapat 117.618 suara yang diperoleh oleh 11 parpol tersebut, dan total dana bantuan yang akan diberikan pada tahun 2022 sebesar Rp838.079.933,5,” terang David.

Meski demikian, setiap partai politik harus melengkapi ketentuan administrasi baik dalam proses pencairan, penggunaan serta pertanggung jawaban dana tersebut. “Harus sesuai ketentuan yang berlaku, karena ini uang negara, tidak bisa digunakan begitu saja oleh Parpol penerima. Setiap Parpol harus memberikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan pada tahun sebelumnya,” ujar David.

“Laporan itu akan periksa oleh BPK, dan hasil pemeriksaan BPK akan diverifikasi oleh tim verifikasi Pemkab Sijunjung. Kita selalu tekankan agar setiap Parpol tetap ikut aturan yang berlaku, agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata David.

Ditambahkannya, dana hibah untuk Parpol tersebut sebagian besar diperuntukan sebagai peningkatan pendidikan pollitik masyarakat. “Tujuan untuk mengedukasi, bagaimana masyakarat bisa menjadi pemilih cerdas, bagaimana politik tersebut dan juga kecurangan-kecurangan dalam politik atau pemilu agar tidak terjadi lagi. Intinya agar masyarakat paham bagaimana pesta demokrasi yang baik,” ujar David. (ndo)

Selengkapnya unduh disini