SAWAHLUNTO-SINGGALANG
Defisit APBD Sawahlunto untuk 2020 Rp31,766 miliar atau relatif tinggi di atas batas 3,5 persen dari perkiraan pendapatan tahun anggaran dimaksud untuk kategori sangat rendah yang ditetapkan menteri keuangan.
Terbatasnya keuangan daerah dengan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan maka terlampaui batas defisit,” kata Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Elfia Rita Dewi, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, APBD 2020 yang sudah disetujui dan disepakati pemerintah kota dan DPRD, juga dievaluasi gubernur. Mudah-mudahan saja gubernur dalam evaluasi terhadap defisit APBD 2020 dapat memahami kondisi fiskal pemerintah kota ini.
Dikemukakan Wakil Ketua DPRD, kalau pun ada koreksi gubernur berkaitan dengan defisit APBD ini, nantinya akan tahu anggaran yang mana dikurangi. “Saat ini, kita serahkan saja dahulu APBD 2020 kepada pemerintah daerah,” ujap Elfia Rita Dewi.
Di APBD 2020, Pemko Sawahlunto dan DPRD menyepakati pendapatan daerah Rp631,859 miliar dan belanja Rp663,649 miliar. Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.07/2019, batas maksimal defisit APBD 2020 berdasarkan kapasitas fiskal, Sawahlunto masuk dalam kategori sangat rendah 3,5 persen.
.