Padang, Senin 9 September 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Diklat Perhitungan dan Penyelesaian Kerugian Negara selama tiga hari, mulai tanggal 9 s.d.11September 2019, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Narasumber dalam kegiatan Diklat ini adalah Ritchie Harris Mohammad, S.E., CFE, dan Jamalludin Efendi Wibowo S.E., CFrA, CA., Ak. dari Auditorat Utama Investigasi, serta Supriyonohadi S.H., M.Si. , CLA, C.L.A. dari Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI. Diklat kali ini diikuti oleh pemeriksa sebanyak 50 orang.
Kegiatan Diklat dibuka oleh Kepala Sekretariat Zaini Arief Budiman mewakili Kepala Perwakilan. “Setelah mengikuti diklat ini, diharapkan teman-teman pemeriksa dapat ikut serta dalam penugasan penghitungan kerugian negara, jadi materi yang didapatkan selama mengikuti diklat bisa langsung diterapkan,” ujar Zaini menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut Kepala Sekretariat mengharapkan, “dengan diadakannya diklat ini dapat menyamakan persepsi dan konsep kerugian negara itu seperti apa, sehingga bisa satu suara. Kedepannya bukan tidak mungkin nanti kita ajak kepolisian dan jaksa sharing membangun kesepahaman mengenai kerugian negara,” ujar Zaini menambahkan.
Pada kegiatan Diklat ini dibahas beberapa materi Perhitungan dan Penyelesaian Kerugian Negara antara lain Pengantar Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan E-Procurement, Pengantar Digital Forensic, Metode Pengumpulan dan Analisis Bukti Digital, serta praktek dan studi kasus untuk setiap sesi pembahasan.
Semoga dengan diadakannya Diklat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pemeriksa dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, khususnya pemeriksaan investigasi di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.