Padang, Jumat (8/5/2020) – Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka tepat 60 hari setelah tanggal penyerahan laporan keuangan unaudited Pemerintah Kota Padang TA 2019, hari ini Jumat 8 Mei 2020, BPK Sumbar menyerahkan LHP atas LKPD Kota Padang TA 2019 kepada DPRD dan Walikota. Sesuai kesepakatan para pihak, penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di kantor BPK Sumbar dengan menerapkan protocol kesehatan Covid-19.
Penyerahan LHP atas LKPD Kota Padang TA 2019 dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Walikota Kota Padang Mahyeldi yang didampingi oleh Wakil Walikota Hendri Septa beserta jajaran Pemerintah Kota Padang.
Dalam sambutannya, Yusnadewi mengatakan bahwa ditengah pandemic Covid-19 ini, BPK terus berupaya untuk memenuhi amanat UUD 1945 untuk memeriksa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah. Penyerahan LHP hari ini merupakan wujud komitmen BPK dalam melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut. LHP atas LKPD Kota Padang TA 2019 merupakan LHP pertama yang diserahkan oleh BPK Sumbar.
Lebih lanjut Yusnadewi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Padang TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Padang TA 2019. Dengan demikian Pemerintah Kota Padang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama enam kali berturut-turut. Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Kota Padang untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Yusnadewi juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan masih ditemui beberapa hal yang masih perlu diperbaiki oleh Pemerintah Kota Padang. Walaupun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan namun perlu segera ditindaklanjuti. Sebagai penutup, Yusnadewi menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan dan acara ini ada yang kurang berkenan, karena seluruhnya mengikuti protocol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Arnedi Yarmen dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPK dan khususnya seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang yang telah berupaya mempertahankan predikat WTP ini. DPRD sebagai mitra juga akan terus meningkatkan kerjasama dengan BPK seperti melakukan pembahasan terkait permasalahan yang ada dalam LHP.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi mengungkapkan rasa syukurnya atas kerja keras yang telah dilakukan seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang. Raihan ini harus diikuti dengan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pemerintah Kota Padang juga bersyukur dengan BPK yang selalu mengingatkan kami sebagai penyelenggara daerah untuk mempertanggungjawabkan setiap uang negara yang ada. Mahyeldi menambahkan, jangan sampai yang belum kita pertanggungjawabkan bias menghalangi ibadah kita. Untuk pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Padang akan berupaya semaksimal mungkin melebihi target yang ditetapkan oleh BPK Sumbar.