Sawahan, Padek
Sejumlah anggota DPRD Padang belum mengembalikan kendaraan dinas meski tunjangan transportasi telah disediakan. Hal tersebut berpotensi korupsi karena di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penerimaan tunjangan harus dibarengi pengembalian mobil dinas (mobnas). Jumlah mobnas yang belum dikembalikan sebanyak 11 unit.
Sesuai PP 18/2017, anggota dewan mendapat tunjangan transportasi yang besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobnas. Mobnas yang selama ini digunakan, harus dikembalikan ke pemerintah daerah sejak 31 Oktober lalu.
Di DPRD Padang, hingga kemarin (17/12) masih ada anggota DPRD Padang yang belum memulangkan mobnas. Bahkan, dewan periode sebelumnya, masih ada juga yang belum mengembalikannya hingga kemarin. Padahal Sekretariat Kota (Setko) Padang telah melayangkan peringatan melalui surat bernomor 030/38.12/BPKAD/2017 tertanggal 27 November 2017.
Surat tersebut, menindaklanjuti surat sebelumnya Nomor 03-0132.86/BPKAD/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan kendaraan dinas roda empat yang telah diserahkan kepada pengelola barang baru 10 unit dari 32 unit kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh anggota DPRD Kota Padang.
Surat tersebut memerintahkan penarikan mobnas yang masih digunakan anggota DPRD Kota Padang. Jika tidak juga menyerahkan mobnas, maka pencairan tunjangan transportasi sebagaimana diatur PP 18/2017, dan Perda Kota Padang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang untuk sementara ditangguhkan. Tunjangan baru dibayarkan setelah dewan tersebut menyerahkan mobnas yang dikuasainya kepada pengguna barang.
Jumlah 10 unit yang telah dikembalikan itu, per 27 November lalu. Informasi terbaru dari sekretariat, jumlah mobil yang belum dikembalikan tinggal 11 unit. “Tergantung nanti bagaimana cara pihak DPRD menyampaikan kepada anggota DPRD, maupun mantan pimpinan dewan yang belum mengembalikan mobnas. Mungkin bisa disampaikan secara bertahapagar mobil dinas bisa segera dikembalikan dikembalikan,” kata Setko Padang, Asnel.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan keengganan anggota DPRD Padang mengembalikan mobnas dinilai sebagai penyimpangan. “Apabila mobnas masih dipakai dan tunjangan transportasi juga diterimanya, maka tindakan anggota dewan itu terindikasi korupsi. Pihak terkait seperti sekko harus memberikan peringatan. Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum,” ujar Feri Amsari.
Apabila peringatan sudah diberikan sekko, namun tak juga diindahkan, maka sudah jelas ada indikasi kesengajaan. “Semakin duduk pelanggaran hukumnya,” imbuh Feri saat dihubungi, kemarin (17/12). Selain sekko, aparat penegak hukum juga bisa memberikan peringatan kepada dewan yang masih menguasai mobnas.
Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan sebagai bentuk pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. ”Masih memakai fasilitas, juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan,” jelas Feri.
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengakui, sesuai PP 18/2017 seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobnas harus segera mengembalikannya. “Saya sudah menyurati anggota dewan yang bersangkutan agar tak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Selain pengembalian mobnas, pembelian mobil baru bagi pimpinan DPRD Padang juga sempat menuai pertanyaan. Pasalnya, DPRD Padang dua kali membeli mobnas untuk ketua dalam satu periode. Di penghujung tahun, Ketua DPRD Kota Padang mendapat jatah fasilitas berupa mobil sedan mewah Toyota Camry 2,5 V warna putih.
Pihak DPRD Padang mengklaim, pembelian itu sudah sesuai dengan aturan. Mobnas baru milik Ketua DPRD itu 2.500 cc dan sesuai aturan pembelian kendaraan dinas untuk ketua dan wakil ketua. Penggantian mobnas merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.