Di Bawah Taget Nasional, DPRD Soroti Tindak Lanjut Rekomendasi BPK oleh Pemprov

PADANG, HALUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsu Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) Tahun 2023. Opini WTP yang ke-12 kalinya diterima Pemprov Sumbar secara berturut-turut itu diserahkan saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Senin (20/5).

Seiring penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, BPK RI mengingatkan Pemprov Sumbar untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan Pemprov Sumbar sejak 2005 hingga Desember 2023 masih di bawah target nasional. “Posisi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Pemprov Sumbar masih di bawah target nasional, yaitunya 68,29 persen. Sementara target nasional 75 persen,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan saat menyerahkan LHP BPK kepada DPRD dan Pemprov Sumbar.

Begitupun untuk tiga tahun terakhir, di mana capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Sumbar baru pada angka 29,05 persen. Angka ini juga jauh tertinggal dari target nasional.

Slamet mengatakan, BPK RI memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Melalui BPK Perwakilan Sumbar pemerintah daerah secara pro aktif didorong menuntaskan rekomendasi yang sudah diberikan.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, pejabat yang bertanggungjawab menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK kami minta agar dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntaskan rekomendasi yang sudah diberikan, dan memberikan upaya lebih berharap penyelesaian rekomendasi selama masa jabatan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Hal ini mengingat setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sekedar tercantum dalam laporan keuangan semata, tapi merupakan representasi kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.

“Dalam konteks ini sangat penting bagi pemerintah daerah (pemda) untuk tidak hanya terfokus pada pencapaian Opini WTP sebagai simbol prestasi. Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan setiap dana yang dikelola membawa dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Pemprov Diminta Lakukan Inventarisasi

            Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sebelumnya Sumatera Barat telah menerima opini WTP 11 kali secara berturut-turut, dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah prestasi yang membanggakan karena dapat mempertahankan opini WTP tersebut. Namun demikian ia mengingatkan opini WTP ini jangan membuat larut dalam euphoria yang berlebihan.

Ia juga menegaskan, DPRD sendiri terus mengawal progres penyelesaian LHP BPK oleh Pemprov Sumbar. Setiap semester dan juga setiap rapat kerja bersama pemda, DPRD selalu mengoreksi progres penyelesaian dari LHP BPK tersebut.

Namun demikian, dari sekian banyak temuan LHP pada tahun-tahun terdahulu yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, cukup banyak di antaranya yang sudah tidak bisa dikembalikan lagi. Hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satinya karena orang yang akan mengembalikan temuan itu sudah tidak ada atau sudah meninggal. Kemudian, ada juga yang secara kondisi materi, yang berkewajiban tidak memungkinkan bagi untuk mengembalikan, karena sudah tua, uzur, dan lain sebagainya.

Ia mengatakan, temuan-temuan seperti tadi sejumlah cukup banyak, dengan nilai yang kecil-kecil. Namun juga tidak disikapi oleh Pemprov, ini akan menjadi temuan berulang oleh BPK setiap tahunnya.

Menyikapi permasalahan yang ada, ia meminta Pemprov melakukan inventarisasi mana saja temuan LHP yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Bagi yang sudah tak bisa ditindaklanjuti, ia mendorong Pemprov untuk berseurat kepada BPK RI dan meminta dilakukan pemutihan.

“Kami sudah menyarankan pada gubernur untuk bukin surat kepada BPK RI supaya temuan-temuan yang sudah tidak bisa ditindaklanjuti ini bisa diputihkan. Karena terjadinya sudah sekian tahun silam, jumlahnya cukup banyak dan kecil-kecil. Jika tak diserius menyelesaikannya, ini akan berbunyi terus setiap tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, keberhasilkan Pemprov Sumbar mempertahankan 12 kali Opini WTP tidak terlepas dari sejumlah perbaikan dan pembenahan yang terus dilakukan.

“Seperti senantiasa mengingatkan seluruh OPD untuk melaksanakan seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah hingga melaksanakan tindak lanjut temuan BPK tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya Audy.

Wagub menekankan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah beberapa hal yang selalu ditekankan kepada seluruh OPD terkait. Upaya itu dilakukan dengan berbagai strategis. Salah satunya memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggungjawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk terbatas di lingkup kepala OPD, sekretris OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara penerimaan hingga pengurus barang. (h/len)

Selengkapnya unduh disini