PADANG – SINGGALANG
DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima nota pengantar APBD perubahan Tahun 2022 yang diserahkan gubenur saat rapat paripurna,jumat (9/9) lalu pasca penyampaian tersebut,DPRD akan dimulai pembahasan APBD perlu bahan secara mendalam.
Ketua DPRD Sumbar,Supardi mengatakan dalam rangka perubahan APBD perubahan,pada rapat paripurna 1 September lalu DPRD bersama dengan gubenur telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 170 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,kebijakan pendapatan,belanja dan pembiayaan daerah yang disepakati dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2022 tersebut,menjadi acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan penyusunan ranperda tentang perubahan APBD.
Ia menuturkan,persoalan mendasar yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan APBD Tahun 2022 adalah,adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi KUA,yaitu terkait dengan rendahnya realisasi belanja sampai 31 Juli 2022 yang rata-rata baru mencapai 36,78 persen.
“Salam hal ini,ranperda perubahan APBD 2022 yang disampaikan gubenur diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan realisasi anggaran tahun 2022 sekarang,”ujarmya.
Namun,lanjut Supardi,untuk lebih mendalamnya,maka dalam pembahasan nanti DPRD perlu melihat lebih tajam,apakah proyeksi pendapatan,program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD Tahun 2022.
Nanti akan ditelusuri apakah sudah sejalan dengan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati bersama DPRD dengan pemerintah daerah serta memperhatikan pula catatan dan rekomendasi dari hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2022.
Terkait dengan pembahasan ranperda,seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,sambungnya,setelah nota pengantar disampaikan oleh gubenur,fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umumnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami minta fraksi-fraksi untuk dapat melihat secara tajam muatan Ranperda Perubahan APBD Perubahan Tahun 2022.Kemudian merumuskan pandangan umum yang komprehensif,sehingga Ranperda 2022 dapat lebih sempurna dan akomodif untuk kepentingan masyarakat,”katanya.
Sementara itu,Gubenur Sumbar Mahyeldi menyampaikan dengan mempedomani perubahan RKPD Tahun 2022 dan Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022,perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodir beberapa prioritas kebijakan daerah,antara lain untuk penyesuaian target kinerja indikator pembangunan daerah tahun 2022.
Selanjutnya mengakomodir pergeseran,pengahapusan,penambahan anggaran dan kegiatan,perubahan lokasi pelaksanaan kegiata,target kinerja kegiatan,serta manfaat atau hasil dari kegiatan.
Kemudian,penyesuaian pendapatan baik dana transfer maupun PAD,pemanfaatan SiLPA berdasarkan hasil audit laporan keuangan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 oleh BPK,dan untuk mengakomodir beberapa kebijakan prioritas daerah yang lainnya.(*)
Selengkapnya unduh disini