DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

PADANG SINGGALANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) saat ini telah memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD Sumbar Tahun 2020

Ketua DPRD Sumbar, Supardi ada beberapa hal strategis yang telah disampaikan DPRD terkait ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Dia mengatakan pertanggungjawaban APBD merupakan sebuahnkewajiban yang harus dilakukan dalam rangka akuntanilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan sejak tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepada DPRD tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK perwakilan provinsi Sumatera Barat, lanjut Supardi, telah menyampaikan kepada DPRD Lapiran Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sumatera Bara Tahun 2020 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Namun meskipun opini yang diberikan terhadap LKPD Tahun 2020 adalah WTP, masih banyak permasalahan dan kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan nilai yang cukup signifikan,” ujar Supardi. Diantaranya, pengadaan barang untuk penanganan covid-19 dan penetapan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP yang disampaikan BPK tersebut, tambah dia, diketahui kondisi penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada Tahun 2020, baik dari aspek pendapatan, belanja, pembiayaan, output, permasalahan dan kelemahan yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Supardi memaparkan, dari aspek pendapatan realisasi pendapatan secara keseluruhan pada Tahun 2020 adalah sebesar Rp6,36 triliun atau 99,10 persen dari target yang direncanakan yaitu sebesar Rp6,42 triliun. Dari aspek belanja, realisasi belanja daerah sebesar Rp6,4 triliun atau 95,22 persen dimana untuk belanja tidak langsung realisasi sebesar 97,31 persen dan belanja langsung sebesar 90,89 persen.

Kemudian dari pengelolaan pembiayaan dari realisasi pada tahun 2020 adalah sebesar Rp305 miliar atau 98,93 persen dari rencana pembiayaan sebesar Rp308,3 miliar. Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp260,8 miliar.

“Apabila kita bandingkan dengan defisit pada APBD Tahun 2021 yang ditutup dari Silpa Tahun 2020 adalah sebesar Rp220 miliar. Dengan demikian masih terdapat anggaran yang bisa digunakan pada perubahan APBD Tahun 2021 sebesar lebih kurang  Rp40 miliar. Dana ini bisa untuk membiatai kegiatan prioritas dan mendesak,” paparnya.

Menurut Supardi, dalam pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 yang akan dilakukan Oleh DPRD bersama pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada aspek pendapatan dan belanja daerah saja. Pembahasan juga akan mendalami permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga nantinya DPRD tidak hanya dalam kapasitas memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 saja. Namun DPRD juga memberikan catatan dan masukan-masukan untuk penyelesaian permasalahan yang ditemukan.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan Pemerintah Daerah Sumbar menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut dengan sedemikian rupa dengan harapan informasi yang disajikan dalam laporan tersebut dapat memenuhi lkebutuhan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dana dalam APBD, lanjut dia, berasal dari dana pemerintah pusat, pendapatan daerah yang juga berasal dari pajak dari masyarakat. Dana tersebut telah diupayakan pemanfaatannya dengan sebaik-baiknya.

APBD, lanjut Mahyeldi, dilaksanakan dari mulai perencanaan,penyusunan, dan juga pelaksanaan. Dalam perencanaan dan penyusunannya APBD disusun dengan memprediksi banyaknya perkembangan di berbagai sektor. Diantaranya yang menjadi perhatian yakni sektor riil yang masih rendah belum optimalnya investasi swasta, perekonomian yang masih bergantung pada konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga, struktur ekonomi yang belum ideal, industri kreatif dan pariwisata yang masih membutuhkan partisipasi masyarakat dan permasalahan pembebasan lahan yang masih menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur.

APBD Tahun 2020, lanjut dia, disusun dengan 10 macam prioritas, beberapa diantaranya yakni pembentukan mental, agama dan berlandaskan ABS-SBK, reformasi birokrasi, pemerataan kualitas pendidikan, pemerataan kualitas layanan kesehatan,kedaulatan pangan,pengembangan pariwisata, pengoptimalan sektor maritim. Penurunan angka pengangguran, pengembangan sumber energi baru, pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi kebencanaan.

“Sementara itu dalam pelaksanaan APBD, ada beberapa refocusing dan realokasi anggaran karena pandemi covid 19. Ini perlu pula menjadi perhatian,” ujarnya. (*)

Selengkapnya unduh disini