PADANG – SINGGALANG
Pada awal Juni ini, DPRD Sumbar mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru, yakni ranperda pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, ranperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah daearah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 dan ranperda tentang pengelolaan perpustakaan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah menyerahkan nota pengantar tiga ranperda tersebut kepada DPRD Sumbar saat rapat paripurna, Rabu(2/6) di gedung dewan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan ada beberapa hal strategis yang telah disampaikan DPRD terkait tiga ranperda tersebut. Terkait ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Supardi mengatakan hal tersebut sebuah kewajiban yangb harus dilakukan dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan sejak tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepada DPRD tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat, lanjut Supardi, telah menyampaikan kepada DPRD laporan hasil pemeriksaan (LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
“Namun meskipun opini yang diberikan terhadap LKPD Tahun 2020 adalah WTP, masih banyak permasalahan dan kelemahan yang tejadi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan nilai yang cukup signifikan,” ujar Supardi. Diantaranya pengadaan barang untuk penanganan covid 19 dan penetapan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam LHP yang disampaikan BPK tersebut, tambah dia, diketahui kondisi penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada Tahun 2020, baik dari aspek pendapatan,belanja, pembiayaaan, output, permaalahan dan kelemahan yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Supardi memaparkan, dari aspek pendapatan realisasi pendapatan secara keseluruhan pada Tahun 2020 adalah sebesar Rp6,36 triliun atau 99,10 persen dari target yang direncanakan yaitu sebesar Rp6,42 triliun. Dari aspek belanja, realisasi belanja daerah sebesar Rp.6,4 triliun atau 95,22 persen dimana untuk belanja tidak langsung realisasi sebesar 97,31 persen dan belanja langsung sebesar 90,89 persen.
Kemudian dari pengelolaan pembiayaan dari realisasi pada tahun 2020 adalah sebesar Rp305 miliar atau 95,93 persen dari rencana pembiayaan sebesar Rp308,3 miliar. Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp260,8 miliar.
“Apabila kita bandingkan dengan deficit pada APBD Tahun 2021 yang ditutup dari silpa Tahun 2020 adalah sebesar Rp220 miliar. Dengan demikian masih terdapat anggaran yang bisa digunakan pada perubahan APBD Tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp40 miliar. Dana ini bisa untuk membiayai kegiatan prioritas dan mendesak,” paparnya.
Menurut Supardi, dalam pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 yang akan dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada aspek pendapatan dan belanja daerah saja. Pembahasan juga akan mendalami permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga nantinya DPRD tidak hanya dalam kapasitas memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 saja. Namun DPRD juga dapat memberikan catatan dan masukan-masukan untuk penyelasaian permasalahan yang ditemukan.
Kemudian, untuk ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, Supardi mengatakan pada rapat paripurna DPRD tanggal 14 April lalu. DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Pada penetapan rancangan awal RPJMD tersebut dan musrenbang RPJMD, DPRD Sumbar memberikan beberapa catatan yang perlu didalami kembali oleh pemerintah daerah dalam penyusunan ranperda RPJMD. Catatan tersebuty akni, pertama, perbedaan periode sasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan periode sasi RPJMD, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar Tahun 2021-2025 efektif hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulan baru dapat diakomodir pada APBD Tahun 2022.
“Oleh sebab itu, perlu stategi yang tepat agar program unggulan gubernur dan wakil gubernur dapat diselesaikan selama masa jabatannya,” ujar Supardi.
Catatan kedua, kesinambungan arah kebijakan yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dengan sasaran pokok pembangunan daerah dalam rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, termasuk pula sinkronisasi dengan dokumen pembangunan daerah lain, diantaranya RIPDA Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025, RZWP3K, RTRW Provinsi Sumatera Barat 2012-2032 danrencana pembangunan industry Provinsi Sumbar Tahun 2018-2038
Ketiga, penjabaran program unggulan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan selama masa jabatannya, seperti terutama destinasi yang berskala internasional serta 19 destinasi warga unggulan yang terdapat di masing-masing daerah kebupaten/kota, menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship, pemberian beasiswa kepada seribu orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sector pertanian sebesar 10 persen. Semuaini, tambah Supardi, perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan serta kemampuan keuangan daerah. Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat rapat paripurna penyerahan tiga ranperda tersebut mengatakan Pemerintah Daerah Sumbar Menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut dengan sedimikian rupa dengan harapan informasi yang disajikan dalam laporan tersebut dapat memenuhi kebutuhan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dana dalam APBD, lanjut dia berasal dari dana pemerintahan pusat, pendapatan daerah yang berasal dari pajak dari ,masyarakat. Dana tersebut telah diupayakan pemanfaatannya dengan sebaik-baiknya.
APBD, lanjut Mahyeldi, dilaksanakan dari mulai perencanaan, penyusunan dan juga pelaksanaan. Dalam perencanaan dan penyusunannya APBD disusun dengan memprediksi banyaknya perkembangan dari berbagai sektor. Diantaranya yang menjadi perhatian yakni sektor riil yang masih rendah belum optimalnya investasi swasta, perekonomian yang masih bergantung pada konsumsi pemerintah dan konsumsi rumahtangga, struktur ekonomi yang belum ideal, industry kreatif dan pariwisata yang masih membutuhkan partisipasi masyarakat dan permasalahan pembebasan infrastruktur.
APBD Tahun 2020, lanjut dia, disusun dengan 10 macam prioritas, beberapa diantaranya yakni pembentukan mental, anggaran dan berlandaskan ABS SBK, reformasi birokrasi pemerataan kualitas Pendidikan, pemerataan kualitas layanan Kesehatan, kedaulatanpangan, pengembangan pariwisata, pengoptimalan sektor maritime, penurunann angka pengangguran, pengembangan sumber energy baru, pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
“Sementara itu dalam pelaksanaan APBD, ada beberapa refocusing dan realokasi anggaran karena pandemic Covid-19. Ini perlu pula menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara itu untuk RPJMD, lanjut Mahyeldi, Pemprov Sumatera Barat DPRD Sumbar dapat bahu membahu Bersama pemerintah daerah demi menyelesaikan RPJMD secepatnya dengan optimal. Penyusunan RPJMD tegas Mahyel ditelah disinkronisasikan denganaturan dan dokumen-dokumen lain seperti RTRW, RPJMD dan dokumen-dokumen lainnya, baik itu dokumen provinsi maupun pemerintahan pusat.
Mahyeldi mengatakan RPJMD merupakan penjabaran visi, misidan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dan keuangan daerah. Selain juga memuat program perangkat daerah.
“Di dalamnya juga disertai dengan pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun,” ujarnya.
Secara sosiologis penyusunan rancangan RPJMD ini, lanjut Mahyeldi, juga menggambarkan kondisi riil masyarakat yang bukan hanya sebagai subjek pembangunan. Tapi juga sekaligus sebagai yang terkena dampak dari kebijakan pembangunan yang disusun.
Sejauh ini, capaian indikator makro pembangunan, tambah dia, diantaranya untuk pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi -1,60 persen atau menurut darit ahun 2019 yang sebesar 5,05 persen. Kemudian PDRB juga menurun dari 2019 dari 31,67 juta menjadi 30,64 juta. Tingkat pengangguran terbuka pun meningkat dari 5,33persen pada tahun 2019 menjadi 6,88 persen pada 2020. Indeks pembangunan manusia (IPM) turun dari 72,39 menjadi 72,38.
“Tingkat kemiskinan naik dari 6,,40persen menjadi 6,56 persen. Jumlah penduduk miskin naik dengan 348 ribu menjadi 364 ribu orang,” ujarnya,
Sementara itu, ranperda tentang perpustakaan diharapkan bisa menjadi Provinsi Sumatera Barat sebagai pusat buku Sumatera. Hal ini menurut Mahyeldi sangat memungkinkan karena banyaknya perguruan tinggi di provins iini. Selain juga banyaknya penulis asal Sumatera Barat sejak zaman dulu, berikut pula pahlawan-pahlawan yang bis akisahnya dibukukan. Termasuk pula banyaknya naskah kuno yang bisa lebih dioptimalkan pelestariannya.
Menurut Mahyeldi saat ini di Sumbar perpustakaan cukup berkembang. Selain adanya perpustakaan milik pemerintah, banyak pula milik swasta dan pribadi seperti taman bacaan, kafe baca dan sejenis-jenis perpustakaan lainnya.
“Kita melihat perkembangan ini sangat baik.Agar bisa lebih optimal maka perlu disusun perda untuk membantu semakin optimalkan keberadaan perpustakaan di tengan masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan perpustakaan, lanjut dia, sangat penting untuk mendukung upaya pencerdasan sumber daya manusia di Sumbar. Buku sebagai sumberi lmu. Keberadaan perpustakaan yang semakin banyak menurut dia berpotensi bisa meningkatkan minat baca masyarakat.
Ranperda ini, lanjut dia, dapat mengatur dengan jelas pembinaan daerah dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan fungsi perpustakaan. (*)
Selengkapnya unduh disini