DPRD Desak Pemprov Kembalikan Kerugian Daerah Rp9,9 M

  • Supardi : Jika Tak Diselesaikan, Diteruskan ke Penegak Hukum

PADANG, METRO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar bakal memproses secara hukum dengan meneruskan kepada instansi berwenang terkait masih banyak kerugian daerah yang belum disetorkan ke Kas Daerah sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam pidatonya saat memimpin rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2021, Rabu (16/3), di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar.

Dikatakan Supardi, dari laporan hasil pembahasan yang disampaikan panitia khusus terhadap beberapa hal yang menjadi perhatian bersama. Terutama, dari total kerugian daerah sebesar Rp 11.340.526.705,- baru dikembalikan sebesar Rp 1.384.043.314.

“Artinya masih tersisa sebesar Rp 9.956.483.391,- yang masih disetorkan ke kas daerah oleh pihak-pihak terkait,” ungkap Supardi.

Karena itu, lanjut Supardi, berhubung masih banyak kerugian daerah yang belum di setorkan ke Kas Daerah, sedangkan sisa waktu dari 60 hari yang diberikan BPK tinggal dua minggu lagi, maka DPRD mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan.

“Dari pendapat fraksi-fraksi, ada usulan membentuk Panitia Khusus Lanjutan untuk mendalami permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur. Baik terhadap penetapan pemenang, pengawasan dan pengendalian. Lalu pengembalian kerugian keuangan daerah dari kegiatan-kegiatan yang putus kontrak dan mendalami permasalahan dalam pengadaan bibit ternak yang tidak tepat sasaran,” ujar Supardi.

Ditegaskan Supardi, perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian terhadap tindak lanjut LHP BPK sebelumnya, masih banyak yang belum tuntas, termasuk pengembalian kerugian daerah dari penanganan Covid-19 dan kegiatan lainnya.

“Apabila pihak-pihak terkait belum dapat menyelesaikan atau tidak memiliki itikad menyelesaikannya, maka DPRD mendorong untuk meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Supardi.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pengawasan dilakukan oleh internal Pemprov Sumbar, namun juga secara eksternal yaitu BPK RI. Salah satu pemeriksaan yaitu kepatuhan atas keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan.

“Secara keseluruhan terhadap rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK telah kami tindaklanjuti pada kesempatan pertama dengan memberi instruksi pada 15 kepada OPD terkait di lingkungan Pemprov,” ujar Mahyeldi.

Kemudian, pengembalian ke Kas Daerah sudah dilakukan senilai Rp1,384 miliar dari total keseluruhan Rp11 miliar. Temuan yang menjadi fokus permasalahan, di antaranya yaitu realisasi bibit ternak dan alsintan tidak tepat sasaran senilai Rp2,22 miliar.

Kemudian, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423 juta, lalu kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 3 OPD senilai Rp838,480 juta.

“Kami mengapresiasi pembahasan LHP BPK yang telah dilakukan Pansus bersama OPD terkait, selanjutnya atas keputusan rekomendasi pansus DPRD untuk percepatan rekomendasi LHP BPK akan kami laksanakan sebaik-baiknya,” ucap Mahyeldi.

Sebelumnya, DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus yang akan melakukan pembahasan dan pendalam dalam rekomendasi DPRD terhadap LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2021 pada 27 Januari 2022.

Ketua Pansus LHP-BPK RI atas belanja daerah tahun 2021 Bakri Bakar mengatakan, sebelumnya sudah melakukan berbagai pembahasan, di antaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholder, termasuk SKPD dan lainnya.

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, study, maupun lainya, sehingga sebagai panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang,” ulas ketua pansus Bakri Bakar dalam sidang paripurna.

Bakri Bakar juga mengatakan, pada dasarnya BPK Perwakilan Sumbar menyetujui apa yang dilakukan pansus, dalam hal kepatuhan, khususnya masalah temuan, sifatnya berulang dari tahun sebelumnya.

“Mengacu pada hal tersebut, pansus menganggap pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari kondisi tahun sebelumnya, serta rendahnya kemampuan KPA dan tenaga teknis dalam hal ini, baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan,” tambah Bakri Bakar.

Menurut Bakri Bakar, ke depan, banyak lagi penilaian yang perlu diperbaiki sehingga masa akan datang pemerintah daerah, OPD dan pihak-pihak harus menyikapi rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

“Adanya temuan berulang-ulang, gubernur agar memberikan tindak pada ASN dan lainnya, sesuai dengan aturan berlaku, juga mengantisipasi permasalahan pada masa akan datang,” kata Bakri Bakar.

Selain itu, dikatakan Bakri Bakar, perlu adanya penambahan fungsional pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran berulang-ulang. Pansus juga dalam rekomendasinya dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami pansus meminta agar semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi BPK RI dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak menjadi masalah dikemudiuan hari,” tutur Bakri Bakar di akhir laporannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar juga menyampaikan, LHP BPK menemukan Rp4,3 miliar pada proses pengerjaan proyek pembangunan. Uang itu harus dikembalikan tepat waktu oleh OPD terkait.

“Tidak ada jalan lain. Hasil temuan BPK harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan, lanjutnya, ada resiko yang harus ditanggung pihak terkait,” kata Bakri Bakar.

Terkait kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar. Ke depannya agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek tersebut bisa dilanjutkan.

Dia mengingatkan keselahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang agar bisa diminimalisir untuk kelancaran pembangunan lanjut. Diharapkan pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti.

“Anggaran sudah dikucurkan. Tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumber nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah (PAD). (hsb)

Selengkapnya unduh disini