Dharmasraya – Singgalang
DPRD Dharmasraya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung setempat, Sabtu (21/7).
Sebelum disahkan, enam fraksi di lembaga terhormat itu menyampaikan masukan dan kritikan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengucapkan terima kasih atas setiap masukan dan saran yang disampaikan pihak DPRD selama proses penetapan Ranperda tersebut berlangsung hingga ditetapkan menjadi Perda.
Menurut bupati, setiap pendapat yang disampaikan setiap fraksi memiliki arti dan makna sebagai salah satu evaluasi atas pelaksanaan APBD 2017.
“Dalam pendapat dan pemikiran anggota dewan masih menemukan beberapa kelemahan atau kekurangan kami dalam menjalankan APBD. Pihak DPRD pun berharap agar pelaksanaan APBD di masa datang lebih baik lagi. Kami sangat menghargai dan akan kami jadikan bahan evaluasi untuk masa yang akan datang,” kata bupati.
Lanjut Bupati Sutan Riska, semua catatan, tanggapan atau saran yang disampaikan anggota DPRD akan dijadikan masukan dan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD di masa mendatang.
“Sehingga APBD yang merupakan dokumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat menjadi sarana dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah. Pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (527)