Sumbarkita — Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, mengultimatum pihak terkait agar segera menindaklaniuti Laparan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Permeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Jika tidak ada penyelesaian DPRD akan mendorong temuan tersebut ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan Jemi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Dharmasaya, Senin (28/7). Dalam LHP BPK atas Lagoran Keuangan Pemerintah Dacrah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2024,pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 10 kalinya. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.
Menurut Jemi, BPK menemukan berbagai
permasalahan, seperti pengerjaan proyek yang
tidak sesuai spesifikasi dan volume,
keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga
denda yang belum disetorkan. Total nilai
temuan tersebut mencapai lebih dari Rp6
miliar.
“Kami sudah menerima LHP BPK tahun 2024.
Ada beberapa temuan yang harus segera
ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Semua
rekomendasi BPK wajib dipatuhi, dan uang
yang menjadi temuan harus dikembalikan,”
tegas Jemi.
Batas 60 Hari Sudah Lewat
Jemi mengingatkan bahwa sesuai aturan, pihak
yang diperiksa diberikan waktu 60 hari untuk
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun,
masa pengembalian tersebut telah lewat sejak
23 Juli 2025. Beberapa rekanan proyek disebut
belum melakukan pengembalian.
“Kami berikan peringatan keras kepada rekanan
agar segera menyelesaikan temuan ini. Jangan
tunggu sampai ada intervensi dari aparat
penegak hukum,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan, jika rekomendasi
BPK tidak dilaksanakan, pihaknya akan
mendorong masalah ini ke ranah hukum.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi
keuangan negara dan memastikan kepatuhan
terhadap regulasi.
“Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran
berat yang merugikan negara, kami tidak akan
segan mendesak aparat penegak hukum (APH)
untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
DPRD Dharmasraya juga meminta Inspektorat,
Sekretariat Daerah, dan Badan Keuangan
Daerah untuk aktif memantau progres
penyelesaian temuan BPK. Pengawasan
dilakukan agar tidak terjadi pembiaran yang
dapat berdampak pada opini audit di masa
mendatang.
“Kami akan meminta laporan perkembangan
penyelesaian LHP secara berkala dalam forum
rapat kerja bersama eksekutif. Ini bentuk
kontrol agar tidak terjadi keterlambatan,” kata
Jemi.
Evaluasi OPD dan Kontraktor
Jemi menilai perlu adanya evaluasi terhadap
pejabat pengelola anggaran di OPD yang lalai
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Begitu juga
dengan kontraktor yang tidak menyelesaikan
kewajibannya.
“Kalau sampai ada kelalaian berulang, tentu
harus ada sanksi dan evaluasi. Jangan sampai
dibiarkan,” ujarnya.
Meski siap mendorong ke jalur hukum, Jemi
berharap semua pihak menyelesaikan
kewajiban sesuai rekomendasi BPK agar tidak
ada langkah penindakan yang lebih keras.
“Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan
baik-baik. Tetapi kalau tidak, DPRD akan
mengambil langkah tegas,” pungkasnya.
selengkapnya unduh disini