MENTAWAI-HALUAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai setujui 3 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda), hal itu ditetapkan dalam rapat sidang paripurna, Senin (15/07) di ruang sidang DPRD Mentawai.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas dan ditetapkan secara langsung itu antara lain Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Berdasarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Mentawai Nelsen Sakerebau bahwa penetapan tiga Perda tersebut tidak serta merta langsung jadi, melainkan melalui proses pembahasan yang cukup panjang, yang dimulai dari mendengarkan nota penjelasan Bupati tentang tiga Ranperda tersebut pada tanggal 13 Mei 2019.
Selanjutnya pada 14 mei 2019 fraksi-fraksi di DPRD Mentawai menyampaikan pandangan umum atas nota Bupati terhadap tiga Ranperda tersebut. Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hadem dan Fraksi GBN. Kemudian mendengarkan jawaban Bupati, selanjutnya rapat gabungan komisi DPRD dengan Bupati Mentawai, Penyampaian pendapat akhir fraksi dan terakhir pada 15 Juli penyampaian laporan gabungan Komisi atas ranperda tersebut.
Sementara itu Kepada Wartawan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet usai sidang paripurna mengatan bahwa tiga Ranperda itu merupakan hal ini sangat relevan, karena menyentuh langsung dengan masyarakat misalnya terkait Perda perangkat daerah.
“Sampai sekarangkan kita di Mentawai terutama dalam hal pemilihan dan pemberhentian perangkat-perangkat Desa itu belum ada pedoman yang standar, memang sudah ada PP 70 itu kan masih umum, sementara dalam konteks daerah belum ada dan sekarang baru ada, ke depan peraturan perangkat daerah tentu mengacu kepada Peraturan Daerah,” ungkap Yudas.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Menurut Yudas juga tidak kala penting terutama menyiapkan cadangan pangan dalam kesiap siagaan bencana, kemudian menigkatkan pangan lokal
”Di Kepulauan Mentawai ini pangan lokal sudah sangat memadai, seperti sagu, keladi dan pisang, namun saat ini sebagian besar masyarakat mentawai menjadikan pangan lokal sebatas kebutuhan pokok belum mengacu kepada peningkatan ekonomi dengan cara mengelola produk makanan lokal menjadi olahan makanan yang memiliki nilai jual,” timpalnya.
Berikutnya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), hal ini juga dianggap sangat penting untuk menjaga inventaris atau aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana menurut Yudas sampai saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) masih berupaya mendata aset Pemkab Mentawai. “ Kita sangat berterima makasi kepada Dewan kita, yang memberikan tekanan-tekanan agar Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh waklil Ketua I DPRD Mentawai Nikanor Saguru, antara lain Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok serta sejumlah jajaran anggota DPRD lainnya, Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, Sekda Mentawai, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mentawai. (h/red)