Padang- Haluan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2019. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (20/5).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat penyerahan LHP BPK bagi Pemprov Sumbar ini menyampaikan, meskipun opini dari LKPD pemerintah daerah adalah WTP dalam beberapa tahun belakangan, tetapi masih cukup banyak kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya, masih adanya program kegiatan yang tak tepat sasaran. realisasi anggaran yang masih rendah, target yang tidak tercapai, dan masalah lain.
Berangkat dari beberapa catatan tersebut, sebut Supardi, DPRD Sumbar terus mengingatkan agar Gubernur Sumbar beserta jajaran untuk lebih meningkatkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Dari pengamatan DRRD ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus diperbaiki. Di antaranya, kurang efektifnya penyusunan APBD, di mana orientasi dalam penyusunan APBD lebih mengutamakan ketepatan waktu dari pada ketepatan sasaran program kegiatan, serta terkait alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat,” sebut Supardi.
Kemudian, sambungnya, terkait kurang akuntabelnya penggunaan anggaran. DPRD merasa meskipun penggunaan telah diperiksa oleh BPK ataupun aparat internal inspektorat, hal itu tidak lantas menjamin penggunaan telah memenuhi aspek akuntabilitas. Kondisi ini dapat dilihat kualitasnya tak sesuai dengan standar serta ada pelaksanaan kegiatan yang tak tuntas, tapi telah dinyatakan tuntas.
“Lalu, masih banyak urusan dan program kegiatan yang tak jelas target kinerjanya dan tak ada relevansinya dengan target kinerja RPJMD/RKPD. Kondisi ini mengindikasikan adanya pemborosan keuangan daerah untuk kegiatan yang tidak bermanfaat langsung kepada pencapaian target pembangunan daerah,” ucapnya lagi.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat Yusnadewi menyampaikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LKPD Pemprov Sumatera Barat tahun 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal, yaitu terkait adanya persediaan barang yang akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kenaikan,” sebut Yusnadewi.
Kenaikan tersebut, sambungnya, merupakan reklasifikasi dari gedung bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan dari beberapa OPD hasil perolehan tahun 19% sampai dengan tahun 2019. Aset tersebut telah dimanfaatkan oleh penerima tetapi masih dicatat sebagai aset tetap renovasi.
Selain itu, terdapat persediaan pada Dinas PUPR berupa jaringan, irigasi, dan jaringan hasil perolehan tahun 2012 yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain tapi belum diserahterimakan. “Pemerintah provinsi masih harus memproses serah terima persediaan tersebut kepada masing-mas’ing pihak,” ujarnya lagi.
BPK juga menekankan adanya aset tetap renovasi berupa gedung bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR dan Dinas PSDA yang akan diserahkan kepada pihak lain, namun belum dapat diidentifikasi lokasi dan pihak penerima. “Pemprov Sumbar masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset tersebut dan melakukan serah terima,” katanya.
Menurut Yusnadewi, dengan pencapaian WTP tahun ini, maka Sumatera Barat telah delapan kali secara berturut-turut meraih opini WTP. Hal itu menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
BPK, ujarnya lagi, berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dia mengingatkan, ke depan, tuntutan masyarakat atas pengelolaan keuangan yang baik akan meningkat. Demikian juga tuntutan masyarakat atas pemeriksaan BPK.
“BPK akan terus meningkatkan quality control dan quality assurance atas proses dan hasil pemeriksaan sehingga nantinya dicapai sebuah laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan yang dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan para stakeholder,” ulasnya. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya meminta pada semua SKPD agar lebih meningkatkan kinerja, sehingga bisa meminimalisir kesalahan, dalam penggunaan keuangan daerah ke depan. (h/adv)