DPRD Minta SPI Dibenahi

Padang-Singgalang

DPRD Sumbar saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019. Pembahasannya telah dimulai seiring dengan telah disampaikannya nota pengantar terhadap ranperda tersebut oleh gubernur, Rabu (3/6) lalu.

Terkait pertanggunganwaban pelaksanaan APBD ini, DPRD Sumbar tekankan kembali terkait pentingnya pembenahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada keuangan Pemprov Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, untuk memperoleh sistem keuangan yang benar-benar bersih dan bisa terbebas dari penyalahgunaan atau kesalahan, SPI perlu benar-benar diperhatikan.

Apalagi, tambah dia, terbukti bahwa masih ada kekurangan dalam SPI Pemprov Sumbar. Hal ini, juga terbukti dari adanya catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar Tahun 2019. Catatan itu berupa terdapat sembilan kelompok temuan terkait dengan SPI. Selain itu juga 4 kelompok temuan terkait dengan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

“Memang Sumbar sudah meraih opini tertinggi, yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk LHP BPK terkait LKPD Sumbar Tahun 2019 ini. Namun catatan tetap ada dari BPK dan ini merupakan rekomendasi yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Supardi, adalah sebuah paradoks jika LPKD Provinsi Sumbar yang mendapatkan nilai opini WTP delapan kali namun tetap masih memiliki kelalaian dalam SPI. Kondisi ini, menurutnya, tidak sejalan dengan hakikat opini WTP itu sendiri.

“Oleh karena itu, harus ada perbaikan untuk SPI ini, agar tidak lagi terjadi temuan dan catatan untuk bidang yang sama,” ujarnya.

Menurut Supardi, melihat masih 11 adanya temuan terkait SPI ini, dalam penyusunan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 akan lebih memperdalam pembahasan terkait pertanggungjawaban ini.

Output pembahasan tidak hanya untuk melegalitaskan besaran pendapatan, belanja dan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) saja, tapi 1 hendaknya juga menghasilkan rekomendasi yang strategis untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Salah satunya, menurut Supardi, dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini nantinya akan dapat diketahui terkait permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga nantinya dapat diformulasikan arah kebijakan dan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Semoga pelanggaran atau kekurangan dalam SPI tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Selain itu, menurut Supardi, dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksaan APBD juga bisa diketahui sejauh mana anggaran telah digunakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan capaian target kinerja pembangunan daerah. Kemudian, sampai sejauh mana anggaran yang digunakan telah dapat memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat di daerah. “Terutama pula terkait kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kemudian, bisa diketahui pula apa permasalahan yang menyebabkan tidak maksimalnya realisasi anggaran dan tidak tercapainya beberapa target kinerja pembangunan daerah.

Beberapa Catatan BPK

Terkait LKPD Tahun 2019, beberapa catatan BPK salah satunya terkait adanya persediaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat, jumlahnya mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut merupakan reklasifikasi dari gedung bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil perolehan tahun 1996 hingga 2019 yang telah dimanfaatkan oleh penerima. Namun hal ini masih dicatat sebagai aset tetap renovasi.

Selain itu, terdapat persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berupa jaringan, irigasi hasil perolehan tahun 2012 yang telah dimanfaat oleh pihak lain. Namun belum diserahterimakan.

BPK juga menekankan adanya aset tetap renovasi berupa gedung bangunan serta jalan irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang dan dinas pengelolaan sumber data air yang akan diserahkan kepada pihak lain. Namun belum dapat diidentifikasi lokasi dan pihak penerimanya. (401)

Selengkapnya…