PADANG, HALUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (30/6).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua II, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan para undangan lainnya.
Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda Pertang- gungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan.
Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sebelum disampaikan kepada DPRD itu laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang disampaikan haruslah merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti menga takan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan ke mudian juga BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Wali Kota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.
“WTP ini telah diraih untuk yang kesembilan kalinya dan secara berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan datang,” katanya
Diharapkan Wali Kota sese geranya melakukan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka waktu secepatnya menyelesaikan catatan, atas temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI.
“Wali Kota perlu segera melakukan pengawasan dan evaluasi serta mengambil langkah langkah secara komprehensif untuk menggenjot semua OPD agar berusaha maksimal dan mencari terobosan dan inovasi yang cukup berarti dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBD,” katanya.
Di lain pihak, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang ini Pemerintah Kota harus dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) Kota Padang
Dikatakannya lagi, ke depanDPRD mengingatkan Pemko untuk mengantisipasinya dengan penempatan kepala OPD yang andal di bidang pendapatan dan Daerah. memastikan koordinasi yang baik antar OPD penghasilpendapatan dan Kepada kepala BAPPENDA Kota Padang selaku koordinator Pendapatan Daerah.
“Kami meminta Saudara Wali Kota untuk melakukan evaluasi serius terhadap internal pemerintah daerah. Karena hal ini dapat dimaknai lemahnya kinerja birokrasi dalam meng antisipasi turbulensi keuangan daerah,” katanya. (*)
Selengkapnya unduh disini