Payakumbuh, Padek – Hampir seluruh fraksi di DPRD Payakumbuh mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah 10 kali atau 10 tahun berturut-turut, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumbar, untuk audit laporan keuangan pemerintah daerah. Meski begitu, kalangan DPRD Payakumbuh tetap mempertanyakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2023 dan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Pertanyaan soal SILPA 2023 dan tindak lanjut LHP BPK itu disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh pekan lalu, saat membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Dalam pembahasan itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh Maharnis Zul menyampaikan, bahwa fraksinya sudah dapat memahami, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang disampaikan pemerintah daerah, dimana SILPA tahu 2023 adalah sebesar Rp85,11 miliar.
“Hal ini sudah dapat kami maklumi, bahwa Silpa tahun 2023 adalah sebesar Rp85,11 miliar. Pertanyaan kami, apakah semua OPD sudah menyetor SILPA ke kas daerah? Pertanyaan kami berikutnya, apakah TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriskaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sudah dikembalikan oleh masing-masing yang terkait,” kata Maharnis Zul yang mewakili dua rekan sefraksinya, yakni Yendri Bodra Dt Parmato Alam dan Wirman Putra Dt Rajo Mantiko Alam.
Tak hanya mempertanyakan Silpa 2023 dan TLHP BPK-RI 2023, Maharnis zul yang pernah meraih penghargaan langsung dari Presiden Soeharto dan Presiden SBY, juga mempertanyakan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) tahun 2023 yang disampaikan pemerintah daerah. Menurut Maharnis Zul, laporan ekuitas itu mencakup ekuitas yang diperoleh dari modal awal, laba ditahan, dan investasi lainnya.
“Pertanyaan kami, berapa laba ditahan pada Bank Nagari dan PDAM Tirta Sago,”kata Maharnis.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh ini, pemerintah daerah yang sepanjang pekan lalu masih diwakili oleh Pj Wali Kota sebelumnya, Jasman Rizal menjelaskan, terkait dengan SILPA, sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 35/ED/WK-PYK/2023, semua OPD sudah menyetorkan Silpa ke kas daerah maksimal 29 Desember 2023. Dan untuk tindak lanjut dari LHP BPK sebagian besar sudah dikembalikan ke kas daerah, kecuali temuan honor di Satpol PP dan temuan kekurangan honor di Satpol PP dan temuan kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk laba ditahan PDAM tahun 2023, sesuai laporan keuangan audited Perumda Air Minum Tirta Sago tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp23,24 miliar.
“Dan untuk Bank Nagari yang kepemilikan kita masih minoritas, dari laporan keuangan Bank Nagari Tahun 2023 audited diperoleh Laba Tahun berjalannya sebesar Rp523 miliar lebih dan persentase saham Pemko Payakumbuh pada Bank Nagari adalah sebesar 2,93 persen,” kata Jasman Rizal mewakili pemerintah daerah (frv)
Selengkapnya unduh disini