Batu Sangkar-Singgalang
DPRD Tanah Datar menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna, Rabu (26/6).
Perda ini selesai dibahas pada pembicaraan tingkat II dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan Irman dihadiri sebagian besar anggota DPRD, Bupati Irdinansyah Tarmizi dan Wabup Zuldafri Darma, Forkopimda, pejabat Pemkab, camat, wali nagari, pimpinan ormas, dan parpol.
Awalnya, Sekretaris Tim Perumus DPRD pembahasan Jasmadi menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I. Menurutnya, rumusan ini bersumber dari hasil rapat internal Pansus DPRD, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, hasil studi banding ke Jogjakarta dan Kabupaten Sleman, serta konsultasi berjenjang Pansus DPRD bersama perangkat daerah dalam provinsi dan ke pemerintah pusat.
Katanya, rumusan ini merupakan salah satu dokumen atau fraksi-fraksi untuk menentukan pendapat akhirnya. Secara garis besar realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 setelah dilakukan pembahasan terjadi Silpa sebesar Rp 79 miliar lebih.
Menurut Jasmadi, APBD 2018 terdiri dari pendapatan daerah Rp 1,230 triliun, belanja daerah Rp 1,039 triliun dan surplus Rp 7,761 miliar.
Sedangkan pembiayaan meliputi pembiayaan daerah Rp 87,015 miliar, pengeluaran Rp 145 juta, pembiayaan netto Rp 86,870 miliar, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 79,108 miliar.
Diutarakan berbagai catatan dalam pembahasan, seperti perolehan PAD belum dilaksanakan sesuai dengan amanat Perda No. 6 Tahun 2011 tentang pajak daerah, terdapatnya beberapa kegiatan yang ada pada APBD 2018, dan dengan total dana yang besar tidak dapat dilaksanakan OPD. (521)