DPRD Sampiakan Sejumlah Catatan Terkait WTP Pemprov

Padang, Singgalang

            DPRD Sumbar tekankan sejumlah catatan pasca Pemprov Sumbar raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2022. Salah satunya berharap BPK juga menilai ketepatan penggunaan dan manfaatnya untuk masyarakat.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov melaksanakan program dan kegiatan serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Harapan tersebut diungkapkan, Supardi saat rapat paripurna penyerahan LHP dari BPK, Jumat (19/5) di gedung DPRD.

“Meski BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Sumbar tahun 2022, masih ada sejumlah rekomendasi dari BPK yang wajib ditindaklanjuti Pemprov dalam waktu 60 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut rekomendasi tak ditindaklanjuti tanpa alasan jelas, maka BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang, salah satunya penegak hukum,” katanya.

Supardi mengatakan, setelah meraih opini WTP dari BPK, DPRD juga akan melakukan pembahasan dan pemantauan untuk memastikan tindak lanjut oleh OPD terkait sehingga tidak ada permasalahan lain.

DPRD menilai tindak lanjut LHP BPK oleh Pemprov Sumbar termasuk rendah dibanding dengan kabupaten kota. Progres tindak lanjut LHP BPK oleh Pemprov pada tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70 persen, sedankan idealnya sudah di atas 80 persen. Untuk itu, DPRD mendorong Pemprov memberntuk tim percepatan penyelesaian LHP BPK.

“Selaian itu opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk membuat kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” tegasnya.

Supardi juga mengapresiasi Pemprov Sumbar atas keberhasilannya meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut.

Namun, kata Supardi, WTP tersebut buan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan pemerintah daerah,” jelas Supardi.

Untuk diketahui, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengapresiasi kemampuan Sumatera Barat mempertahankan opini WTP.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.

Dia menegaskan, opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mnegenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terutama yang berdampak kepada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal itu diungkapkan dalam LHP.

“Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam LHP tersebut, dia menyampaikan masih ada beberapa temuan permasalahan.

Meski temuan itu tidak mempengaruhi opini yang diperoleh, namun pemeriksa provinsi Sumbar harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Permasalahan itu ditemukan antara lain pada sistem pengendalian internal dan dalam pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi  mengatakan, terkait permasalahan dalam keuangan daerah yang ditemukan dan menjadi rekomendasi BPK, sebagian diantaranya sudah  dituntaskan.

“Rekomendasi BPK akan menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi. Sebagian diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sesuai dengan waktu yang diberikan, akan menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada BPK,” katanya. (401)

Selengkapnya unduh disini