DPRD Setujui LPjP APBD Tanah Datar 2020

LAPORAN Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Kabupaten Tanah Datar disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melaui Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Wakil Ketua, Anton Yondra.

Saat memimpin sidang, Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan Sekwan Elizar, dihadiri 23 anggota dewan, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Plh. Sekda Edi Susanto Asisten, Staf Ahli Bupati, berserta pimpinan OPD.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Zulhadi menyampaikan, perumusan LPjP pelaksanaan APBD tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2020, merekomendasikan kepada OPD terkait, untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP.

Badan Musyawarah diantaranya merekomendasikan hasil temuan pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dalam pengerjaan kegiatan yang tidak memenuhi standar kontruksi, untuk pengoptimalkan pengawasan, masalah aset yang digunakan pihak ketiga untuk menuntaskan secara persuasif ataupun secara hukum, selanjutnya pajak retribusi rumah makan, restoran dan menara telekomunikasi untuk ditindaklanjuti dengan menagih sesuai aturan berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Saidani mengutarakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif tim Banggar bersama TAPD menyepakati realisasi pelaksanaan APBD tahun 2020 yaitu pendapatan sebesar Rp 1.194.818.538.888,03 dan belanja sebesar Rp 1.047.623.660.718,80 dengan aset pada neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.308.977.994.417,22.

Saidani menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut juga telah disetujui delapan fraksi melalui juru bicara yaitu Fraksi PAN Jasmadi, PPP Agus Tofik, Demokrat Syfril, PKS Dekminil, Gerindra Afrizal ST, Hanura Beni Apero, Perjuangan Golkar Afriman dan Fraksi NasDem Khairul Abdi.

Keputusan LPjP APBD tahun 2020 tersebut dituangkan dalam nota persetuhjuan DPRD dan bupati, selanjutnya disampaikan ke gubernur untuk di evaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, yang telah merampungkan pembahasan Ranperda LPjP APBD tahun 2020, untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Wabup menambahkan, seluruh masukan, usulan dan juga kritik yang disampaikan, baik pada waktu pemandangan umum maupun waktu pembahasan dengan mitra kerja, itu akan menjadi bahan dalam meningkatkan kualitasi pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar.

Lebih lanjut tambah wabup, ditetapkannya menjadi Perda  akan menjadi dasar dan pedoman untuk pnyusunan KU-PPAS Perubahan APBD 2021.

Wabup juga mengharapkan kepada OPD yang terdapat temuan, untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kepada seluruh OPD dan ASN dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan kegiatan harus selalu mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum yang akan merugikan negara, daerah maupun diri pribadi,” tutur Wabup Richy Aprian. (*)

Selengkapnya unduh disini