DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jadi Perda

SIJUNJUNG-SINGGALANG

DPRD Kabupaten Sijunjung menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 jadi Perda.

Penerimaan dan persetujuan itu terungkap dalam penyampaian pendapat Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Golongan Karya, Perjuangan Indonesia, Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sijunjung. Selasa (30/ 6), di gedung dewan.

Pendapat itu disampaikan sekretaris Fraksi Nasional Demokrat; Sukardi, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Mukhlis, ketua Fraksi Partai Demokrat; Walbardi, ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; Hendri Susanto, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional; Aroni Basri, juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya; Elva F.ndayani, juru bicara Fraksi Perjuangan Indonesia; Givo Aldino, juru bicara Fraksi Partai Gerindra; Kusdi Antoni dan ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; Desriwan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Bambang Surya Irwan, dihadiri Bupati H Yuswir Aifin Datuak Indo Marajo, Forkopimda, ketua Pengadilan Negeri, ketua Pengadilan Agama, Sekdakab Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, Kabag, camat se-Kabupaten Sijunjung serta wakil dan segenap anggota dewan.

Selain menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 jadi Perda, kesembilan Fraksi DPBI) juga menyampaikan berbagai masukan, saran dan harapan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Sijunjung yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Di samping masukan, saran dan harapan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sebagaimana disampaikan ketua fraksi, Mukhlis, juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil mempertahankan prediket Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk keempat kalinya.

“Prediket WTP yang diterima pemerintah daerah untuk keempat kalinya, adalah bukti bahwa kita berhasil dalam mengelola keuangan daerah secara baik dan benar. Untuk itu, kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengapresiasi yang setinggi-tingginya, dengan harapan WTP yang diporoleh dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” harap Mukhlis.

Sementara Fraksi Partai Golongan Karya, sebagaimana disampaikan juru bicara fraksi, Elva Endayani, menyarankan kepada pemerintah daerah pengelolaan hotel Bukik Gadang, perbengkelan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (Jjserahkan kepada pihak ketiga.

Fraksi Partai Golongan Karya menyarankan agar pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, karena hotel Bukik Gadang dan perbengkelan yang kini dikelola perusahaan daerah (Perusda) Kinantan, secara ekonomi tidak menguntungkan. Sedangkan SPBU yang juga dikelola Perusda, hasilnva mengecewakan.

Penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh Ketua DPRD Bambang Surya Irwan dan Bupati Yuswir Arifin setelah konsep nota persetujuan dibacakan Sekwan, Hasmizon. (206)

Selengkapnya…