Padang, Padek– Pansus LHP BPK DPRD Solok Selatan berkunjug ke DPRD Sumbar, Senin (23/5). Kunjunga tersebut bertujuan mempelajari dan berkonsultasi tentang cara DPRD Sumbar melalui pansus menindaklanjuti LHP BPK.
Rombongan DPRD Solok Selatan dipimpin ketua DPRD Solok Selatan Zigo Yolanda bersama anggota lainnya. Rombongan ini disambut oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir dan anggota Komisi I, Bakri Bakar.
Maigus Nasir mengatakan pansus yang dibentuk DPRD Sumbar terkait LHP BPK biasanya bekerja dengan menyeluruh. Tim pansus akan melakukan berbagai pembahasan, diantaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholder, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya. Hal ini menurutnya dilakukan agar keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan pansus nantinya benar-benar objektif dan akurat.
“Pansus akan melakukan beberapa tahapan, baik diskusi, studi banding, maupun lainnya. Dengan begitu, panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat untuk kepentingan banyak orang,” kata Maigus.
Adanya LHP, menurutnya, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan keuangan di pemerintah daerah dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku. “LHP BPK bertujuan untuk menegakan prinsip akuntabilitas dan transparasi dalam pemerintahan daerah,” ujarnya.
Maigus mengatakan fungsi dari LHP untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD telah dilaksanakan dengan optimal. Sesuai dengan ketentuan pasal 5 Ayat 2 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, disebutkan bahwa terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang didalamnya termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, paling lama dua minggu sejak diterima, dibahas oleh DPRD. (rel)
Selengkapnya unduh disini