PADANG, HALUAN– Komisi III DPRD Sumbar meminta beberapa OPD di lingungan Pemprov Sumbar menjadi mitra Komisi III menyang lingkungan Pemprov Sumbar segera menyelesaikan kelebihan bayar yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Ketua Komisi III Ali Tanjung mengatakan pihaknya telah melaksanakan Ranperda rapat kerja pembahasan Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2021 bersama mitra kerja OPD terkait, di Batusangkar, Minggu (19/6).
“Dalam kesempatan itu, kami menekankan LHP BPK. Ditemukan ada kelebihan bayar honorarium PA dan KPA di lingkungan Pemda Sumbar,” katanya, Senin (20/6).
Setelah dimintai pendapat dari OPD terkait, hal itu terjadi lantarankesalahpahaman dalam memahami aturan. Ia mengatakan antara Pemprov dan BPK berbeda cara penafsiranantara aturan yang berlaku.
“Meskipun begitu, kami tidak mentolerir hal demikian, kami minta segera diselesaikan, jangan sampai menjadikan temuan bagi BPK di kemudian hari. Batas waktu yang diberikan BPK itu 60 hari. Dinas yang menjadi komisi III menyanggupi hal itu,” katanya.
Pemprov atau OPD terkait, katanya, juga perlu segera meminta pendapat dari Kemendagri dan BPK untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak jadi temuan. Selain itu, pihaknya juga meminta tidak lagi terjadi ketrlambatan bayar bagi proyek yang sudah selesai dikerjakan.
“Mengenai kelebihan bayar itu, angkanya memang bayar besar, tapi tertib adminis kami minta Pemprov tertib adnimistrasi, tertib aturan. Kami juga meminta tidak lagi ada pembayaran yang terlambat, sebab kemari banyak pekerjaan yang sudah selesai, tapi pembayarannya belum dilunasi,” katanya.
Keterlambatan bayar itu, katanya, akan membuat rugi rekanan. Sebab itu, ia meminta agar Pemprov dan OPD terkait tertib administrasi dan aturan.
“Jangan lagi keterlambatan bayar, ini merugikan pengusaha atau rekanan yang baru membaik setelah pandemi. Untuk Biro Barang dan Jasa agar segera melakukan pelelangan proyek, agar anggaran cepat terserap dan ekonomi masyarakat dapat pulih danmembaik. katanya. (tga)
Selengkapnya dapat diunduh disini