PADANG – SINGGALANG
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar tahun 2021.
Berangkat dari pencapaian tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta Pemprov menjadikan torehan WTP yang telah 10 kali berturut-turut, sebagai motivasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemrov Sumbar tahun 2021, Jumat (20/5) mengapresiasi atas penilaian BPK atas LKPD tahun 2021 tersebut.
“Ini tentunya merupakan prestasi yang sangat luar biasa dari pemerintah daerah bersama jajarannya.,” kata Supardi.
Dia membeberkan perjalanan panjang pengelolaan keuangan daerah yang mendapatkan Disclaimer pada tahun 2011. Upaya perbaikan tata kelola keuangan menunjukan kenaikan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2012, dan naik menjadi WTP sejak tahun 2013 sampai sekarang.
Supardi mengakui, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK telah memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja pengelolaan keuangnan daerah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih cukup banyak kelemahan yang harus dibenahi.
“Ini tentunya memberikan sinyal kepada pemerintah daerah untuk secara terus menerus meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu staf ahli Perwakilan BPK RI Sumatera Barat Novian Herodwijayanto, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal atas LKPD Pemrov Sumbar tahun 2021.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan beberapa hal,” katanya.
Dia menjalaskan rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini, BPK secara bersamaan melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan kinerja ini, bertujuan untuk mengawal salah satu program Prioritas Nasional ke-3 yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan.
Dia mengatakan, BPK mengapresiasi upaya Pemrov dalam penanggulangan kemiskinan, namun demikian BPK menemukan permasalahan yang harus diperbaiki kedepan.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan penghargaan dalam bentuk predikat opini WTP yang diperoleh dari pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
Disamping itu gubernur memerintahkan bagi seluruh Kepala OPD dilingkup Pemprov Sumbar untuk menjalankan tugasnya secara optimal, dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan dengan Inspektorat Provinsi dan harus tuntas paling lama enam puluh hari kedepan,” tegas Gubernur. (*)
Selengkapnya unduh disini