DPRD Sumbar Minta LHP BPK Segera Ditindaklanjuti

PADANG, METRO

“Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan BPK Sumatera Barat, Pemerintah Daerah beserata jajarannya karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, kembali mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Ini adalah WTP yang ke-11 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemerintah Daerah. Kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat,’ ungkap Supardi dalam pidatonya ketika memipin Rapat Paripurna penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 Jumat (19/5).

Menurut Sypardi, meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, masih cukup banyak rekomendasi terdapat dalam LHP BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka DPRD meminta kepada pihak-pihak terkait dengan terdapat dalam LHP BPK, baik terhadap LHP PDTT Belanja Daerah Tahun 2022 maupun LHP LKPD Tahun 2022 untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya diatur lebih dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010,” kata Supardi.

“DPRD juga akan segera melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat 60 hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjutnya, dapat dipenuhi.

“Pada kesempatan ini, lanjut Supardi, dapat kami sampaikan juga, proses pelaksanaan tindak lanjut atas LHP BPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat termasuk yang rendah apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

“Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70%, sedangkan idealnya sudah di atas 80%,”jelasnya.

Untuk itu, DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah. (hsb)

Selengkapnya unduh disini