HALUAN PADANG – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah saat rapat paripurna, Selasa (20/6) di gedung DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selengkapnya: DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi