PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan hasil pembahasan terkait Pansus LHP-BPK dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (16/3).
Hasil ini merupakan kesimpulan dari pembahasan dan diskusi terhadap hasil LHP-BPK RI, terkait kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2021, yang termasuk juga dalam tahapan penetapan.
Panitia khusus (pansus) memberikan laporan untuk setiap tahapan yang telah dilakukan, hingga kemudian sampai mendapatkan hasil untuk keputusan bersama dalam sidang tersebut.
Ketua Pansus LHP-BPK RI atas Belanja Daerah Tahun 2021, Bakri Bakar mengatakan, bahwa timnya sudah melakukan berbagai pembahasan, diantaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholeder, termasuk SKPD dan lainnya. Hal ini menurutnya dilakukan agar keputusan benar-benar objektif dan akurat.
“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, study, maupun lainnya, sehingga sebagai panitia khusus yang berbentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang,” kata Bakri Bakar dalam sidang paripurna.
Bakri Bakar juga mengatakan kalau pada dasarnya BPK Perwakilan Sumatera Barat pun menyetujui apa yang dilakukan pansus. Baik itu dalam hal kepatuhan, khususnya masalah temuan, hingga yang bersifatnya berulang dari tahun sebelumnya.
Mengacu pada hal tersebut, pansus menganggap pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari kondisi tahun sebelumnya, serta rendahnya kemampuan KPA dan tenaga tehnis dalam hal ini, baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan,” ulas Bakri.
Selain itu, menurut Bakri, ada beberapa hal terkait penilaian yang kedepannya perlu diperbaiki sehingga masa akan datang pemerintah daerah, OPD dan pihak-pihak harus menyikapi rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.
Kemudian juga, katanya, adanya temuan berulang-ulang ini agar kedepannya gubernur bisa menindak ASN atau pihak lainnya, sesuai dengan aturan berlaku. Selain itu perlu juga mengantisipasi permasalahan pada masa akan datang.
Bakri mengatakan, selanjutnya juga perlu adanya penambahan fungsional pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga bisa meminimalisir penggaran berulang-ulang.
Pansus juga dalam rekomendasinya dengan tegas agar pemerintah daerah bisa menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja atau pelaksanaan kerja yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami pansus meminta agar semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujar Bakri diakhir laporannya.
Sekaitan dengan hasil laporan pansus LHP-BPK, ketua DPRD Sumbar Supardi akan segera membentuk pansus lanjutan, termasuk yang menyangkut soal infrastruktur.
“Tindak lanjut LHP-BPK masih banyak yang belum tuntas, maka harus segera dituntaskan, sehingga rekomendasi DPRD Sumbar menjadi patokan untuk dilaksanakan,” ujar Supardi.
Paripurna penetapan rekomendasi panitia khusus LHP-BPK terhadap kepatuhan belanja daerah 2021, dihadiri langsung Gubernur Sumatera Barat, serta para asisten dan OPD dilingkungan Pemprov Sumbar.
Dalam memimpin sidang yang mengikuti aturan prokes, Supardi juga didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dan Indra Dt. Rajo Lelo
Selengkapnya unduh disini