Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan keanggotaan Badan Kehormatan {Badan Kehormatan) periode 2022-2024 melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (11/5). Pada pemilihan tersebut, lima orang dari tujuh calon perwakilan fraksi-fraksi, ditetapkan untuk mengisi struktur BK DPRD Sumbar. Adapun proses pemilihan dilaksanakan secara demokrasi dengan mengambil suara dari 39 dewan yang hadir pada paripurna tersebut. Sementara itu para kandidat yang mewakili tujuh fraksi untuk menjadi calon anggota BK, yaitu Jasma Juni (Gerindra), Firdaus (PDIP PKB) Nurfirmansyah (PKS), Muzli M Nur (PAN) Irzal ILYAS (Demokrat), Ardinalis Kobal (Golkar) dan Syafril Huda (PPP Nasdem).
Salah satu panitia pemilihan BK Daswanto mengatakan, satu dewan yang memberikan suara bisa memilih tiga calon, dari 39 suara yang dihimpun satu surat suara tidak sah karena memilih lebih dari tiga. Dari suara hasil penjaringan panitia, dua kandidat tidak mendapat suara yaitu Jasma Juni dan Firdaus. Di sisi lain, lima calon anggota BK lainnya masing-masing mendapatkan 38 suara.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang memimpin jalannya rapat mengatakan, rapat paripurna penetapan anggota BK telah dilaksanakan beberapa kali, namun diskor karena tidak mencukupi kuorum.
“Pada kesempatan paripurna hari ini (kemarin-red), jumlah anggota dewan yang hadir lebih dari setengah maka, pemilihan bisa dilanjutkan dan keanggotaan BK ditetapkan,” katanya.
Sebelum proses pemilihan ada perubahan sistem pemungutan suara, hal itu didasari surat keputusan ketua DPRD Sumbar tentang teknis pemilihan BK.
“Semua pemilihan BK harus dihadiri oleh dua per tiga dewan, namun selarang menjadi setengah, sesuai dengan pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentanng kuorum sidang paripurna,” katanya.
Sementara itu, sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pemilihan anggota BK DPRD Sumbar yang digelar di DPRD Sumbar, Muzil M Nur terpilih sebagai ketua dan Syafril Huda dari fraksi PPP- Nasdem sebagai wakil ketua.
“Tadi langsung dilantik bersama anggota Badan Kehormatan saat parupurna kedua,” ujar Raflis.
Dia menjelaskan tugas BK adalah memantau dan mengevaluasi disiplin kepatuhan, terhadap moral kode etik, atau peraturan tata tertib DPRD. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga martabat, kehormatan. Citra, dan kredibilitas DPRD.
Pada hari yang sama DPRD Sumbar juga melaksankan Sidang Paripurna Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbar, juru bicara panitia khusus (pansus) pembahasan tatib, Ali Tanjung mengatakan dari pembahasan rancangan perubahan tata tertib DPRD Sumbar, dan menimbang beberapa masukan dari sejumlah pihak, maka rancangan tatib mengalami beberapa perubahan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.
Diantara perubahan Tatib tersebut adalah pertama, dalam tatib sebelumnya kedudukan DPRD sebagai pejabat daerah belum diatur secara konkrit dalam muatan Tatib, hal ini akan dipertegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya tentang penambahan kewenangan komisi dalam memantau tindak lanjut LHP BPK yang selama ini tidak diketahui DPRD bagaimana tindak lanjut hasil temuan ini.
“Bagaimana OPD-OPD mengembalikan, namun laporannya tidak tidak pernah datang ke DPRD.” Kata Ali.
Berikutnya, para wakil Ketua DPRD Sumbar tidak diberlakukan untuk membantu ketua, namun menurut aturan yang lebih tinggi kedudukan mereka sama sebagai unsur pimpinan. Kemudian, menambahkan bidang sumberdaya air dan litbang kepada mitra kerja monisi IV. (adv)
Selengkapnya unduh disini