DPRD SUMBAR UTUS PANSUS KE BNPB

Penggunaan Dana Covid-19 Bermasalah

Dalam situasi darurat nasional saat itu, bahkan kami sampai browsing untuk mencari barang-barang yang diperlukan. Seperti masker saat itu satu kotak Rp300 ribu. Ini yang kemudian jadi temuan kemahalan oleh BPK sekitar RP4,9 miliar. Alhamdulillah sudah dikembalikan pihak penyedia.

ERMAN RAHMAN

Kepala Pelaksana BPBD Sumbar

PADANG, HALUAN-DPRD Sumbar menugaskan panitia khusus (Pansus) untuk meindaklanjuti LHP BPK terkait potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Sumbar. Disisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman menyebutkan, memang ditemukan pengadaan barang yang kemahalan senilai Rp4,9 miliar, tetapi telah dikembalikan oleh pihak penyedia.

Hal itu disampaikan Erman kepada Haluan, Selasa (23/2) malam. Menurutnya, pengadaan sejumlah barang dalam rangka penanganan Covid-19 di Sumbar pada awal pandemi memang berlangsung dalam situasi extraordinary atau luar biasa. Sehingga wajar terjadi pemahalan harga untuk beberapa item barang sulit diperoleh di pasaran.

“Situasinya saat itu awal pandemi, dan extraordinary. Pengadaannya pakai pola pengadaan khusus. Pre order (PO) darurat, tetapi bisa dipertanggungjawabkan, yang penting ada ketersediaan logistik bagi tenaga medis dan masyarakat seperti, baju hazmat, masker, dan handsanitaizer. Dalam situasi saat itu, tentu keselamatan warga diutamakan,” kata Erman.

Erman menggambarkan, pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 membuat pihaknya yang bertugas melakukan pengadaan barang, melakukan berbagai upaya agar kebutuhan alat penanganan Covid-19 dapat tersedia. Saat itu, katanya, anggaran tersedia, tetapi barang yang dibutuhkan sulit ditemukan.

“Bahkan kami sampai mengandalkan browsing di internet untuk mencari barang-barang yang diperlukan. Seperti masker saja saat itu satu kotak melonjak ajdi RP300 ribu. Nah, hal seperti ini yang kemudian jadi temuan kemahalan oleh BPK. Nilainya sekitar RP4,9 miliar,” katanya lagi.

Namun begitu, kata Erman lagi, berdasarkan pakta integritas yang terjalin antara pihak penyedia dengan BPBD Sumbar, maka temuan kemalanan harga tersebut bersedia dikembalikan oleh pihak penyedia. “Alhamdulillah ini sudah dilakukan oleh pendia. Mereka paham dengan kondisi bahwa terjadi kemahalan harga, dan bersedia mengembalikan RP4,9 miliar,” katanya lagi

Terkait jumlah potensi penyalahgunaan anggaran dalam LHP BPK kepada DPRD Sumbar yang disebut sekitar RP150 miliar, Erman menyebutkan bahwa angka tersebut adalah total dana penanggulangan Covid-19 di Sumbar, yang digunakan untuk penyediaan barang-barang kebutuhan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi.

“Itu total anggaran yang kita dapatkan untuk penangganan Covid-19, yang digunakan untuk membeli logistik. Terkait berapa kebutuhan seperti alat pelindung diri (APD), kita menyediakannya berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan. Sebab, BPBD adalah pelaksana dalam pengadaan,” kata Erman lagi.

Pada prinsipnya, Erman menekankan bahwa pihaknya telah bekerja secara ekstra dalam menyikapi kondisi luar biasa atau extraordinary pada awal-awal pandemi terjadi. Terlebih, menurut Presiden RI juga mengarahkan agar pemerintah terkait segera melakukan belanja dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Pada intinya, pengadaan di tengah situasi darurat saat itu adalah yang pertama kali kami alami di BPBD. Kalau memang ada yang keliru dan butuh diperbaiki ke depannya, tentu akan kita perbaiki. Sementara itu soal teguran, sudah kita tindak lanjuti dengan beberapa penyedia barang,” ucapnya menutup.

Pansus Konsultasi ke BNPB

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar telah melakukan konsultasi ke Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Senin (22/2) terkait temuan BPK tersebut. Namun, dalam kesempatan itu terjadi polemik karena sejumlah pejabat Pemprov Sumbar juga turut serta..

Wakil Ketua Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar Nofrizon kepada Haluan mengatakan, sesuai permintaan pimpinan DPRD, Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke BPNB, untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK serta mempertanyakan teknis pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Tapi dalam pertemuan itu, juga hadir pejabat Pemprov yang tidak diundang. Mereka tidak diminta datang, tapi ramai-ramai ke sana. Apa urusannya? Sehingga kami meyuruh mereka keluar,” kata Nofrizon, Selasa (23/2).

Menurut Nofrizon, jumlah Pejabat Eselon II Pemprov yang turut hadir saat itu mencapai puluhan orang. “Ramai, lebih kurang 10 orang pejabat. Apa korelasinya mereka ikut. Apa maksud dan tujuannya? Kalau mau konsultasi, silahkan, tidak ada yang melarang, tapi bikinlah surat sendiri,” ucapnya lagi.

Politisi Demokrat itu menambahkan, tujuan konsultasi yang dilakukan Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar ke BNPB adalah menindaklajuti LHP BPK kepada DPRD Sumbar, terkait dugaan temuan sekitar RP150 miliar dalam pengadaan barang yang diduga tak sesuai ketentuan.

Pembentukan Pansus sendiri berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu (17/2) sore. Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menjelaskan, DPRD menerima LHP BPK terkait kepatuhan penanganan Covid-19 tersebut pada 19 Desember 2020.

“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya ada indikasi memahalkan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menyebabkan penyalahgunaan,” kata Supardi saat itu. (h/len/mg-fdi)

Selengkapnya unduh disini