Batusangkar, Singgalang
DPRD Tanah Datar menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD 202 untuk disetujui menjadi peraturan daerah, kemudian meminta Pemkab menindaklanjuti LHP BPK RI.
Keputusan ini diambil saat sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan wakil Ketua Saidani, Sekwan Elizar, dihadiri 23 dari 35 anggota dewan, Wabup Richi Aprian, Plh Sekda Edi Susanto dan pejabat Pemkab, Selasa (29/6).
Sidang dimulai dengan pengambilan keputusan Badan Musyawarah melalui juru bicara Zulhadi menyampaikan, perumusan LPjP pelaksanaan APBD 2020 Bupati berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Ri Perwakilan Sumbar 2020. Dengan merekomendasikan pada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP tersebut.
“Badan Musyawarah merekomendasikan hasil temuan pelaksanaan pekerjaan inprastruktur dalam pengerjaan kegiatan yang tidak memenuhi standar kontruksi untuk pengoptimalkan pengawasan,” ucap Zulhadi.
Dikatakannya, soal aset dugunakan pihak ketiga untuk menuntaskan secara persuasif ataupun secara hukum, pajak retribusi rumah makan dan restoran dan menara telekomunikasi harus ditindaklanjuti dengan menagih sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Saidani mengutarakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif tim Banggar bersama TAPD menyepakati realisasi pelaksanaan APBD tahun 2020 yaitu pendapatan sebesar Rp 1.194.818.538.888,03 dan belanja sebesar Rp 1.047.623.660.718,80 dengan aset pada neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.308.977.994.417,22.
“Hasil dari pembahasan tersebut juga telah disetujui dengan fraksi dan seluruh anggota DPRD melalui pendapat fraksi. Yakni, Fraksi PAN disampaikan Jasmadi, PPP Agus Tofik, Demokrat Syfril, PKS Dekminil, Gerindra Afrizal ST, Hanura Beni Apero, Perjuangan Golkar Afriman dan Fraksi NasDem Khairul Abdi,” kata Saidani.
Keputusan bersama pelaksanaan LPjP APBD dituangkan dalam nota persetujuan DPRD dan bupati untuk disampaikan ke gubernur guna dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Atas keputusan demikian, Wabup Richi Aprian menyampaikan apresiasi pada pimpinan dan anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan Ranperda LPjP APBD 2020 untuk dijadikan Perda.
“Penghargaan dan ucapan terimakasih pada pimpinan dan anggota dewan, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang LPjP APBD tahun 2020,” ucap Richi.
Menurutnya, atas masukan, usulan atau kritikan disampaikan, baik pada waktu pemandangan umum maupun dan saat pembahasan dengan mitra kerja akan menjadi bahan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar.
Ditambahkan Wabup, dengan telah menjadi Perda akan menjadi dasar dan pedoman untuk penyusunan KU-PPAS Perubahan APBD 2021. (521)
Selengkapnya unduh disini