DPRD Tunggu BUMD Diaudit Investigasi

Padang-Singgalang

DPRD Sumatera Barat menunggu dilaksanakannya audit investigasi terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan rekomendasi DPRD terkait hasil penggunaari hak interpelasi yang telah disampaikan pada gubernur, Rabu (5/8) lalu.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pandangan DPRD terkait penggunaan hak interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, ada persoalan mendasar yang menjadi penyebab rendahnya kinerja BUMD. “Rendahnya kinerja BUMD karena banyak faktor, seperti kualitas dan kapabilitas SDM pengelola, tidak ada konsep Good Coorporate Government (GCG) serta core bisnis yang telah usang dan mindset pengelola,” tegas Supardi, kemarin.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah daerah harus menyusun konsep yang jelas mengacu kepada GCG. Rekrutmen SDM harus dilakukan secara transparan dan kapabel sesuai kebutuhan, menjadi lebih sulit. Termasuk untuk UMKM dan koperasi. Sumbar, lanjutnya, sudah ada perda yang menjadi payung hukum untuk kebijakan/program pemberdayaan koperasi-UMKM.

“Jika perda ini dilaksanakan maka akan banyak banyak upaya yang bisa dilakukan untuk membantu mereka di tengah pandemi ini,” ujarnya.

Supardi menekankan, DPRD menyelesaikan perda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM dengan harapan perda tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah sebagai upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Wujudnya dengan-memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi-usaha kecil serta pemerataan kesempatan berusaha,” ujarnya. Perda ini juga sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait untuk memberdayakan dan melindungi koperasiUMKM1. Serta mempermudah koperasiUMKM memperoleh akses pembiayaan ke lembanga keuangan dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.

Beberapa hal yang diatur dalam pasal-pasal diantaranya mengatur jenis koperasi, pemberdayaan, perlindungan hukum untuk koperasi. Selain itu mengatur pula tentang kemitraan, promosi untuk usaha kecil, pengembangan sumber daya manusia, mengatur pelaksanaan dukungan lembaga lain dan peran serta masyarakat untuk memberdayakan dan melindungi kopersi dan usaha kecil.

Sementara itu, teruntuk koperasi, Wakil Ketua DPRD, Suwirpen mengatakan koperasi merupakan salah satu elemen perekonomian yang sangat efektif untuk menopang perekonomian nasional. Untuk itu keberadaan koperasi harus dikuatkan. Agar koperasi di Sumbar bisa maju.

Suwirpen mengatakan berdasarkan berdasarkan data per Desember 2017, jumlah koperasi di Sumatera Barat adalah sebanyak 3.401 unit. Dari jumlah tersebut, koperasi aktif tercatat 2.701 unit dan yang tidak aktif 794 unit. Total anggota koperasi tercatat sebanyak 588.381 orang.

“Jumlah itu relatif banyak. Jika koperasi-koperasi ini dibantu dan dibimbing potensi mereka untuk memberdayakan ekonomi masyarakat pastilah sangat besar,” ujarnya. (401)

Selengkapnya…