SIJUNJUNG-POS METRO
Dua mantan wakil pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD. Penetapan status tersangka oleh Polres Sijunjung itu setelah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara di Mapolda Sumbar.
Dua Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu atas nama Walbardi dari Partai Demokrat yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, dan kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sijunjung.
Selanjutnya Nursidin Jamil dari PPP yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung yang kini tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sijunjung menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pada anggaran tahun 2018 dan 2019 tentang pengadaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan SIK didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Sijunjung itu dilakukan hingga penetapan dua orang sebagai tersangka.
“Kita terus melakukan penyelidikan, dan kemarin sudah gelar perkara di Polda dari hal 1 Sumbar terkait kasus ini, hingga ditetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu, mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung pada periode 2014-2019 sebelumnya,” tutur Kapolres Sijunjung, Kamis (30/7).
Desas-desus kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan DPRD Sijunjung itu sebelumnya sempat bergeming di lingkungan DPRD Sijunjung beberapa waktu lalu, terutama setelah adanya informasi temuan dari hasil audit BPK.
Kini, kasus tersebut terus bergulir. Polres Sijunjung pun sebelumnya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengusut kasus anggaran belanja rumah tangga pimpinan dewan di Sijunjung itu.
Saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Mapolres, Kapolres turut didampingi sejumlah pejabat utama polres dan perwira diantaranya, Kasat Reskrim AKP Fetrizal, Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, Kasat Lantas Iptu Ganda Novidiningrat, Kasat Binmas Iptu Syafril, Kasat Intel AKP Asrul, dan Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin.
Hal itu menandakan keseriusan Polres Sijunjung dalam mengungkap kasus yang menimbulkan kerugian negara itu. “Pada Senin depan kita akan lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka, guna melakukan penyidikan,” tutur AKBP Andry Kurniawan.
Dijelaskannya, perihal tentang pengadaan belanja rumah tangga wakil pimpinan DPRD itu tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, selaku wakil pimpinan DPRD disediakan anggaran rumah tangga dan biaya operasional namun, yang bersangkutan tidak tinggal di rumah dinas, sedangkan anggarannya tetap dipergunakan.
“Jika dijumlahkan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk satu bulan biaya rumah tangga tersebut mencapai Rpl5 juta, dan itu beralngsung selama dua tahun anggaran yaitu, tahun 2018-2019,” paparnya. Terkait hukuman yang disangkakan atas kasus tersebut, Kapolres Sijunjung menjelaskan kedua tersangka bisa terancam hukuman 20 tahun penjara. “Kita lakukan penyidikan dan prosesnya. Secara ketentuan hukumnya, bisa saja keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara,” terangnya. (ndo)