Padang, Rabu (25/5) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada dua pemerintah daerah yakni Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam. Dua pemerintah daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari BPK.
Acara penyerahan LHP tersebut bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta pejabat dan tim pemeriksa dari BPK.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan, Yusnadewi menyatakan bahwa “Pemerintah Kota/Kabupaten telah menyerahkan LKPD Tahun 2021 pada tanggal 25 Maret 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD tersebut di atas termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas dua LKPD,” ucap Kepala Perwakilan.
Selanjutnya sambutan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan, S.Pd., M.M. yang menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih. “Terima kasih kami ucapkan atas hasil pemeriksaan, saran, masukan, dan sinergi untuk kemajuan. Saran dan masukan akan menjadi rujukan perbaikan,” ucapnya. (mo)