Padang, Rabu (2/3) – Dua Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kota Solok, dan Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar). Hadir langsung menyerahkan LKPD unaudited masing-masing Walikota Solok, Zul Elfian Umar, dan Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz.
Dalam sambutannya Walikota Solok, Zul Elfian Umar mengungkapkan bahwa sesuai yang diamanatkan oleh PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan. “Alhamdulillah laporan ini sudah selesai dan sebelum waktunya habis kami serahkan kepada Ibu Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat,” ucapnya.
Selanjutnya sambutan dari Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz yang menyampaikan ucapan terima kasih dan harapan-harapannya. ”Terimakasih kepada Kepala BPK dan jajaran yang sudah memberikan pengawasan yang baik dan arahan selama penilaian pendahuluan. Harapannya kita bisa lebih baik dari hari sebelumnya,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD unaudited.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan LKPD pada awal Maret. “Hal ini mengindikasikan pengelolaan keuangan di Kota Solok dan Kota Payakumbuh secara sistem sudah baik sehingga menghasilkan laporan keuangan yang lebih cepat dari pada peraturan perundang-undangan. Secara peraturan perundang-undangan Laporan Keuangan boleh disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran,” ucap Yusnadewi. (mo)