Lubuk Basung-Singgalang
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Agam telah dirampungkan. Tentu saja berhasilnya dua ranperda itu dirampungkan jadi perda tidak terlepas berkat kerja sama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Agam.
Kasubag Humas dan Protokol DPRD Agam Hasneril kepada Singgalang Minggu (25/11) menyebutkan dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Agam itudisetujui naik jadi Perda pada rapat paripurna Senin (19/11) di aula utama dewan.
Ranperda yang dietujui jadi perda itu adalah Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan (RPPNJ), Fasilitas Umum dan Nomor Bangunan Gedung (FUN BG), dan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari (PPPN).
Disetujuinya ranperda itu jadi perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan, baik dari DPRD maupun dari Pemda di penghujung paripurna.
Sebelum penandatanganan nota persetujuan, Wakil Bupati Trinda Farhan Satria menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda tersebut. Keberadaan perda Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari akan mendukung kepastian hukum terhadap pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Demikian juga dengan Perda Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Nomor Bangunan Gedung. Dijelaskannya, kemajuan teknologi dan informasi saat ini menuntut adanya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung itu merupakan kebutuhan daerah.
Pemkab mengapresiasi peran DPRD Agam yang telah berinisiatif menyusun ranperda tersebut. Wabup berharap, dengan telah ditetapkannya ranperda itu jadi perda dapat membawa Agam ke arah yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menjelaskan, tujuan dibentuknya ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Nomor Bangunan Gedung guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung.
Sedangkan, Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari bertujuan sebagai pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. (514)