Solok Selatan, Padek – Kejaksaan Negeri Solok Selatan belum mengeksekusi dua dari empat tersangka dugaan korupsi proyek darurat tebing sungai Batang Bangko 2016 di Kabupaten Solok Selatan. Sebab masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung. Sementara dua tersangka lainnya sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelan II B Muaro Labuh untuk menjalani proses hukum yakni IM dan AY, sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2682K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Nomor Print-803/I.3.25/Fe.1/11/2021 tanggal 11 November 2021. Dua tersangka yang belum ditahan yakni BA dan IH.
“Kenapa kami belum menahan dua dugaan tersangka lainnya. Karena kami masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan, Rabu (22/12).
Diketahui, keempat terdakwa dugaan dugaan kasus korupsi pelaksaan proyek darurat tebing sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu oleh BPBD Solok Selatan, sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan ditemukan kerugian negara diatas Rp1,5 miliar dari anggaran darurat Rp4 miliar.
Dia menyebutkan, hanya satu orang yang bisa dieksekusi jika Kejaksaan telah menerima keputusan MA. Sebab satu orang terdakwa sudah meninggal dunia yakni BA dan IH menunggu kasasi.
Sebelum keputusan diterima, Kajari belum belum bisa melakukan eksekusi terhadap tersangka IH.
Dua tersangka yang sudah ditahan, terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp454.751.250.
“Sebelum di kirim ke rutan, keduanya menitip sertifikat tanah dengan ditaksir nilai rupiahnya Rp175-200 juta. Akan masuk proses lelang berikutnmya,” paparnya.
Dugaan Korupsi lainnya
Selain itu Kajari menyebutkan, pihaknya telah menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum selama 2021.
Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan objek wisata Cam,intoran di Kecamatan Sangir yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan tahun 2020.
“Proyek pembangunan kawasan Camintoran ini masih dalam proses penyelidikan dan sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan,” ungkapnya didampingi kasi Intel, M. Fajrin, Kasi Pidsus Raden Hairul Sukri, Kasi PBBR, Dody Susistr, Jaksa Fungsional, Tri Nurdi Sinaga, Staf Intel Gerry Winarsa.
Selain objek wisata Negeri di Atas Awan Camintoran, kajari juga sudah menangani dua kasus.
Yakni dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Solok Selatan.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada PDAM Tirta Seribu Sungai tahun anggaran 2016 dan 2017.
“Kita juga telah melakukan penggeledahan, baik di PUTRP Solsel maupun di Kantor PDAM beberapa minggu lalu. Kasusnya ditahapa penyelidikan Kajari,” terang Bardan.
Selanjutnya, dibidang tindak pidana umum, tercatat 81 kasus yang terbagi dalam 23 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta. 24 perkara tindak pidana terhadap keaamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. Kemudian 29 perkara untuk tindak pidana narkotika.
Dalam hala pembinaan hukum, Kejaksaan sudah dilakukannnya ke sejumlah kegiatan dalam program Jaksa Masuk Sekolah.
Kemudian untuk satu kasus perkelahian, berhasil diselesaikan dengan restorativ justice atau jalan damai.
“Dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Kita telah berhasil menyelesaikan satu kasus resorative justice atau damai.” Bebernya. (tno)
Selengkapnya unduh disini