Padang- Singgalang
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa RSJ HB Saanin, dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga hari ini, karena jaksa belum siap dengan nota tuntutannya.
“Karena penuntut umum belum siap, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga besok,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (11/4).
Hakim sempat membuka persidangan perkara dengan enam terdakwa itu. Setelah ditanyakan, jaksa Ferri Ritonga mengatakan pihaknya masih menyiapkan nota tuntutan.
Akhirnya majelis hakim memberikan waktu bagi jaksa untuk menyelesaikannya hingga hari ini. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus yang menjerat para terdakwa adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta , karena ada item pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan.
Para terdakwa yakni mantan Direktur RSJ Kurniawan Sedjahtera selaku Pengguna Anggaran (PA), Erizal menjabat sebagai Kuasa Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo, dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek. (wahyu)