Padang-Singgalang
Penyidik Polresta Padang segera menetapkan tersangka dugaan korupsi di RSUD Rasidin.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penyelidikan perkara tersebut. “Benar, penyidik sedang bekerja menuntaskan perkara ini. Alat bukti telah didapat, perkiraan kerugian negara juga sudah dihitung. Tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dikatakan Kapolresta, sejak laporan masyarakat masuk, pihaknya langsung tancap gas mengumpulkan data, bukti dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan dugaan korupsi itu pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB yang anggarannya berasal dari APBN tahun 2013.
Dalam proses pengadaan, diduga terjadi sejumlah pelanggaran, dan manipulasi anggaran . Penyidik berpotensi terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mengangkat harga satuan barang dari alat kesehatan, membuat dokumen fiktif dan mengatur proses lelang,” ujarnya.
Menurutnya, dari proses penyelidikan, penyidik menemukan beberapa penyimpangan. Mulai dari dugaan mark up harga satuan barang alat kesehatan, membuat dokumen fiktif, pengaturan lelang dan perubahan spesifikasi teknis barang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
“Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 45 saksi, termasuk ahli. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, ada indikasi kerugian negara yang nilai kerugiannya ditaksir miliaran dan saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujarnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, tersangkanya lebih dari satu orang. “Tunggu saja, prosesnya sedang berjalan. Nama-nama yang berkemungkinan jadi tersangka telah dikantongi. Tinggal menunggu waktu,” ujar Edriyan. (411)