Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Mantan Direktur RSUD Rasidin Ditahan

PADANG, METRO – Setelah menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang, Satreskrim Polresta Padang yang menangani perkara korupsi tersebut, resmi menahan satu orang tersangka berinsial HS yang merupakan mantan Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, Rabu (11/9).

Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan satu tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu yang telah ditahan merupakan mantan direktur, dan penahanan sudah dilakukan sejak hari ini (kemarin red).

Yulmar menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang, telah di tetapkan lima orang menjadi tersangka yang terdiri dari satu orang ASN serta 4 orang dari swasta yang merupakan penyedia atau sebagai pihak ketiga dalam pengadaan Alkes tersebut.

“Kita sudah tetapkan tersangka sebanyak lima orang namun yang di tahan baru satu orang karena baru satu orang tersebut yang telah selesai pemeriksaannya, sementara yang Empat lagi masih dalam proses pemeriksaan dan ada juga yang belum datang saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” ungkap Yulmar.

Dikatakan Yulmar, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi dan penetapan tersangka yang lima orang tersebut telah dilakukan sejak seminggu yang lalu.

“Untuk yang empat orang tersebut telah kita lakukan pemanggilan pertama namun tidak datang, dan akan dilakukan pemanggilan ke 2, jika memang tetap tidak datang akan kita lakukan upaya paksa penjemputan,” lanjut Yulmar.

Sementara itu, untuk kerugian negara yang di timbulkan akibat pengadaan alat kesehatan, Yulmar menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK sebanyak Rp 5,1 Milyar.

“Untuk alat bukti kasus korupsi ini tentunya kita mengacu kepada audit investigasi yang di keluarkan oleh badan pemeriksa keuangan, dari situlah kita menetapkan tersangka dengan dasar potensi kerugian negara yang di timbulkan dari pengadaan alat kesehatan tersebut sebanyak Rp 5,1 miliar,” ungkap Yulmar.

Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka, Kapolresta mengakhiri hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan serta hasil dari pemeriksaan ke lima tersangka yang telah di tetapkan tersebut.

”Sementara untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun, sesuai dengan pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi no 31 tahun tahun 1999,” pungkas Yulmar. (r)

Selengkapnya…