Padang- Singgalang
Penyidik Polresta Padang telah melakukan penahananterhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin tahun anggaran 2013.
“Hingga saat ini yang sudah kami tahan tersangka dengan inisial AS, IH dan SP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Senin (16/9).
AS merupakan mantan direktur utama rumah sakit milik pemerintah itu. Sementara IH dan SP merupakan pihak swasta. IH sendiri tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. “Kami menahan tersangka IH pada Jumat (13/9) lalu setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta. Atas surat panggilan yang dikirim pada Jumat lalu ia datang dan langsung kami periksa. Setelah diperiksa, tersangka langsung kami tahan,” lanjutnya.
Sedangkan SP yang ditahan sejak Sabtu (14/9) lalu, juga setelah dilakukan pemeriksaan.
Untuk tersangka ketiga inikami tahan setelah melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, AS ditahan pada Rabu (11/9) lalu. Penahanannya dititipkan ke sel Mapolsek Padang Timur yang dikhususkan untuk tahanan wanita.
Dugaan korupsi ini pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang anggarannya berasal dari APBN tahun 2013. Dalam prosesnya diduga terjadi sejumlah pelanggaran dan manipulasi anggaran. Penyidik berkesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mengangkat harga satua barang dari alat kesehatan, membuat dokumen fiktif dan mengatur proses lelang,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016. RSUD RasidinPadang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekonsentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013. Kemudian, Kementerian Kesehatan RI , melalui Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) mengundang satker RSUD dr. Rasidin untuk melakukan penelaahan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.
Setelah semuanya beres , lalu keluar Surat Keputusan (SK) Walikota Padang tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah SK keluar barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.
Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang. Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp9 miliar. Pelaksaan kontraknya dimulai pada 1 Juli 2013, sampai serah terima barang pada November 2013. Hingga proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.
Menurutnya, dari proses penyelidikan, ditemukan beberapa penyimpangan, mulai dari dugaan mark up harga satuan barang alat kesehatan, membuat dokumen fiktif, pengaturan lelang dan perubahan spesifikasi teknis barang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dengan yang diserahterimakan kepada RSUD dr Rasidin. “Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 45 orang saksi, termasuk ahli. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, adanya potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir miliaran rupiah dan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh BPK RI,” ujarnya.(109)