Dugaan Korupsi Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto, Dua Tersangka Ditahan

Solok, Singgalang

            Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto, Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok tahun anggaran 2020, Selasa (15/8). Dua tersangka itu adalah AV dan L.

Pantauan Singgalang di Kejari Solok, kedua tersangka menggunakan rompi tahanan oranye didampingi penasehat hukumnya, dikawal petugas kejaksaan dan aparat kepolisian. Keduanya digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan Anak Aia, Padang sekira pukul 13.00 WIB.

Kejati Solok, Andi Metrawijaya dalam konferensi persnya mengatakan kedua tersangka ditahan setelah kasus yang ditangani pihaknya tersebut memasuki proses tahap II atau P21. Di samping penyerahan tersangka dalam proses tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan tahapan selanjutnya yakni membawa perkara ke pengadilan.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU,” kata Andi Metrawijaya didampingi Kasi Pidsus Melhadi dan Kasi Intel, Rova Yofirsta.

Menurut Kajari, dalam penanganan kasus tersebut selama proses kedua tersangka cukup kooperatif. “Kedua tersangka datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok,” Ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran2022. “Berangkat dari temun yang belum ditindaklanjuti pihak kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua tersangka yakni AV dari pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan pihak rekanan,” bebernya.

Melhadi mengatakan dalam perkara itu, dari perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi mark-up volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB.

Dijelaskan, sebelumnya penetapan tersangka pihaknya telah memeriksa 20 saksi.

Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Melhadi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya.

“Kita lihat saja nanti proses persidangan. Jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” tutupnya. (524)

Selengkapnya unduh disini