PADANG – SINGGALANG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih terus mendalami laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan Di Puskesmas dalam masa penanganan Covid-19.
Proses tersebut dilakukan oleh kejaksaan untuk nmenentukan apakah di dalam persoalan itu terdapat unsure pidananya. “Kami terus mendalami persoalan ini lewat proses penyelidikan, namun sejauh ini belum ditemukan unsure pidana, ungkap Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, Senin (21/6).
La mengatakan sejak laporan diterima pada Maret 2021 pihaknya telah memanggil sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan. “Mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak terkait dengan dana insentif tenaga kesehatan ini, keterangannya diperlukan,”jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum.
La mengungkapkan jika dalam penyelidikan pihaknya menemukan unsure pidana maka proses kasus akan dinaikkan ketahap penyidikan. Sebaliknya jika tidak ditemukan unsure pidana maka proses penyelidikan akan dihentikan. “Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Puskesmas dalam penanganan Covid-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan. (108)
Selengkapnya unduh disini