Padang, (Senin. 18 Maret 2024) – Menyusul 14 entitas lainnya, empat entitas serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK Sumbar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman dan Pasaman di ruang Aula lantai empat gedung A kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar.
Laporan keuangan diserahkan secara langsung oleh masing-masing Kepala Daerah, dan diterima oleh Kepala Subauditorat Sumatera Barat II, Ali Thoyibi. Hadir dalam acara tersebut Kepala Sekretariat Perwakilan, Kurniawan Oetama, Pengendali Teknis Pemeriksaan LKPD beserta Tim, dan jajaran dari Pemerintah Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman dan Pasaman.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, H. Epyardi Asda, M. Mar mewakili kepala daerah dalam pengantar penyerahan laporan keuangan menyampaikan keyakinannya akan keseriusan dalam mematuhi aturan serta harapan akan penerimaan yang baik dan penilaian profesional atas laporan yang diserahkan. Beliau juga mengungkapkan kesiapan untuk menerima arahan dan bimbingan dari BPK RI jika ditemukan hal-hal yang perlu perbaikan.
Setelah sambutan, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan LKPD oleh masing-masing kepala daerah kepada BPK RI Perwakilan Sumbar.
Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Sumbar, Ali Thoyibi mewakili Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan keuangan telah dimulai sejak awal Maret, kecuali untuk Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah terdampak bencana banjir. Laporan hasil pemeriksaan diharapkan dapat diserahkan kepada kepala daerah dan DPRD paling lambat pada tanggal 17 Mei 2024. Beliau juga mengingatkan agar pemerintah daerah terus meningkatkan penyelesaian atas rekomendasi BPK untuk mencapai tindak lanjut yang optimal. (mo)