Enam Orang Didakwa Rugikan Negara Rp124 Juta

Padang-Singgalang

Enam terdakwa dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang, Senin (17/12).

Mereka yakni mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Keenamnya didakwa telah merugikan negara Rp124.044.739 dalam proyek pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp124.044.739 karena ada volume pekerjaan yang tidak selesai,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Muhasnan  dan Budi Prihalda cs.

Kerugian keuangan proyek itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor: 42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017. Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.

Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673 sehingga tersisa Rp124.044.739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan.

Para terdakwa didakwa dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Sri Hartati, beranggotakan M Takdir dan Emria Fitriani menunda sidang perkara itu hingga Jumat (21/12) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum,” kata Desman Ramadhan, salah seorang penasihat hukum terdakwa. (wahyu)

Selengkapnya…