PADANG PARIAMAN, HALUAN-Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Padang Pariaman, Rahmang menghadiri Entry Briefing Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat di Ruang Rapat Sekda, Parit Malintang, Rabu, (9/10)
Pelaksanaan Entry Briefing ini dihadiri langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CFrA didampingi Kasubaud Sumbar I Nofemris Bersama Ketua Tim dan Aggota. Sementara dari unsur pemerintah kabupaten hadir Sekretaris Daerah Rudy Rapenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Padang Pariaman.
Pada kesempatan itu Rahmang menyampaikan selamat datang kepala BPK RI Perwakilan Sumbar yang diketahui baru enam hari bertugas di Sumatera Barat.
Ia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk kooperatif dan proaktif menyikapi semua permintaan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Untuk kelancaran proses pemeriksaan pendahuluan ini, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua data, dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Rahmang.
Dia pun menyampaikan tak perlu ada kekhawatiran oleh kepala perangkat daerah karena pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah.
“Karena Kita berkerja memang harus sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CFrA, didampingi Kasubaud Sumbar I, Nofemris menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan pengelolaan belanja daerah.
“Pemeriksaan pendahuluan ini, merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah.” Sebutnya.
Katanya pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahapan pendahuluan selama 15 hari dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan terinci.
“Pemerikasaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan LKPD tahun 2024, dan jika ada yang belum selesai pada pemeriksaan ini akan Kita lanjutkan pada pemeriksaan pendahuluan pada LKPD Tahun 2024,” ujar Sudarminto Eko Putra.
Dia meminta dukungan dan kerja sama semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kita laksanakan.
Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Padang Pariaman ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas. No.297/ST/XVIII/PDG/10/2024 yang diketuai Reza Akbar Latief, dengan 4 orang Anggota tim. (h/ahr)
Selengkapnya unduh disini