GELAR DISEMINASI PENGAWASAN KEUANGAN HAJI, BPKH : Dana Haji Dikelola dengan Aman

PADANG – SINGGALANG

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menyelenggaralan diseminasi pengawasan keuangan haji dengan stakeholder yang dilaksanakan di Mercure Hotel Padang, Selasa (12/10). Acara dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Mhd Asli Chaidir Septa, Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Buya Haji Gusrizal, dan lainnya.

Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adman, BPKH telah berhasil melakukan beberapa pencapaian di era pandemi COVID-19. Pencapaian tersebut diantaranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp155,1 Triliun.

“Tata kelola keuangan haji juga telah menerapkan teknologi digital, berupa aplikasi ikhsan yang terintegrasi dengan siskohat di Kementerian Agama (Kemanag),” katanya.

Ia mengatakan, dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standard, antara lain menerapkan ISO 9001 2005 Sistem Manajemen Mutu dan 37001.2006 Standar Mutu Anti Penyuapan.

“Tak hanya itu Laporan Keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut,” tambahnya.

Pengelolaan dana haji juga terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun walaupun pandemi pendaftaraan sempat tersendat, tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai banyak yang mulai mendaftar.

Meskipun akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jemaah tunda, melalui pembagian virtual account jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing jamaah yang tertunda pada 2021 lalu.

Sementara Walikota Padang, Hendri Septa, berharap tahun depan sudah bisa berangkat haji. Saat ini jumlah jemaah haji Kota Padang yang tertunda 2020, sebanyak 1.350 jumlah calon jemaah haji.

“Ada sedikit penurunan, karena ada faktor pandemi didunia. Pembatalan tahun ini memiliki dasar karena undang-undang dan keamanan akibat pandemi,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah melakukan evaluasi. Ia dapat memaklumi karena adanya pandemi. Atas dasar ini, ia mengajak umat Islam selalu berdoa, semoga pandemi covid 19 segera berakhir dan bisa melaksanakan ibadah haji dan rukun Islam ke-5.

“Pembatalan bukan hanya untuk Indonesia tapi juga diseluruh dunia. Saat ini kami terus gencar melakukan vaksinasi, untuk memaksimalkan vaksinasi, sehingga jika saatnya tiba siap untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut Akhyar Adnan juga menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Mereka menanyakan besaran haji riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji, dimana jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal.

Biaya riil yang diuperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi, berkisar 70 juta rupiah/jemaah. Sedangkan yang dibebankan kepada jemaah rata-rata Rp35,2 juta. Kebutuhan itu dipenuhi dari pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH..

Selain untuk penyelenggaraan ibadah haji, sebagian lain dari nilai manfaat di alokasikan ke dalam virtual account jemaah tunggu. Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui virtual account, sehingga pada saat waktu melakukan pelunasan, maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat/ porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada Calon Jamaah Haji.

BPKH adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPKH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi Lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Muhammad Asli Chaidir, mengungkapkan, daftar tunggu calon jemaah haji rata-rata nasional telah mencapai 24 tahun untuk haji reguler dan 6 tahun untuk haji khusus.

“Jumlah daftar tunggu haji reguler saat ini adalah sekitar 5 juta orang dan haji khusus sebanyak rata-rata 100 ribu orang,” katanya.

Mayoritas calon jemaah haji yang menunggu dan yang berangkat pada tahun berjalan adalah calon jemaah berusia lanjut usia dan tergolong beresiko tinggu (risti).

Sementara Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, kembali mengulangi keberatannya adanya monopoli dalam pengelolaan setoran awal haji, karena itu sudah tidak sesuai syariah.

Ia berharap pemerintah lebih transparan, terhadap nilai manfaat yang bisa diterima jamaah haji, karena kalau didepositolan di bank syariah, hasilnya jauh lebih besar setelah 20 tahun masa tunggu seperti masa tunggu terlama saat ini. (106)

Selengkapnya unduh disini