Gubernur Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

PADANG, METRO   

Gebernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Wakil Gubenur Audy Joinaaldy, menyampaikan nita pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, melalui rapat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sumatera Barat. Selasa (13/6), di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Dalam nota pengantar gubernur sumber yang disampaikan Wakil Gubernur audy Joinaldy mengatakan, pada LHP Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan opnini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“ Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuanagn yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Audy dalam Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumbar dan sejumlah ormas.

Sementara itu ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan dalam Nota Pengantar yang disampaikan wakil gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.

Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasaikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99,26 persen. Sementara dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94,96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp.289.279.692.879,38.

“Sesuai degan pembahasan, tahapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan olwh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadappelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” jelas Supardi.

Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, lanjut supardi, makan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menut Suparditidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, benja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi akan tetapi juga sebai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD taersebut.

“Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efiktif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Disamping itu kita juga dapat mengetahui pemasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,” pungkas Supardi. (hsb)

Selengkapnya unduh disini